JANJI BERANTAI PEJABAT TUAL! Sidang Belum Pasti Kembali, Pertemuan DPRD Malah Tertutup dari Wartawan

Aliansi KAWAL Keadilan untuk Arianto Tawakal bersama keluarga korban kembali menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Tual, Selasa (28/4). ( dok - Tualnews.com)
Aliansi KAWAL Keadilan untuk Arianto Tawakal bersama keluarga korban kembali menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Tual, Selasa (28/4). ( dok - Tualnews.com)

TUAL, Tualnews.com  — Gelombang aksi Aliansi KAWAL Jilid II yang menuntut pengembalian sidang kasus kematian Arianto Tawakal ke Kota Tual berujung pada rangkaian janji dari para pejabat.

Namun hingga aksi berakhir, Selasa 28 April 2026,  kepastian konkret tak kunjung diberikan, sementara pertemuan di DPRD Kota Tual, justru berlangsung tertutup dan melarang wartawan meliput.

Di hadapan massa aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Alexander Zaldi, menyatakan komitmennya untuk menyurati Wali Kota Tual, A. Yani Renuat, serta Pengadilan Negeri Tual agar sidang dikembalikan ke Kota Tual.

Pernyataan itu langsung disambut massa sebagai langkah awal, meski belum disertai batas waktu maupun mekanisme yang jelas.

Usai dari Kejari, massa bergerak ke Pengadilan Negeri Tual.

Ketua Pengadilan Negeri Tual, David F. Charles Soplanit, bersama jajaran sudah menunggu di depan pintu masuk.

Kepada pendemo, Soplanit menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengembalikan sidang ke Tual.

Namun, ia menyatakan siap meneruskan surat permohonan dari Polres dan Kejari Tual kepada pihak berwenang.

Pernyataan Ketua PN Tual tersebut memunculkan pertanyaan baru di kalangan massa, jika semua pihak hanya “siap menyurati”, siapa yang benar-benar memiliki kekuatan untuk memutuskan?.

Hingga titik ini, tuntutan publik dinilai masih berputar pada prosedur administratif tanpa kepastian hasil.

Massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Wali Kota Tual dan diterima Wakil Wali Kota Tual, Amir Rumra.

Dalam pertemuan itu, Amir Rumra  menyatakan akan merespons apabila surat resmi dari Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dan Kejari Tual diajukan ke Pemerintah Kota Tual.

Lagi-lagi, komitmen yang disampaikan bersifat menunggu langkah pihak lain.

Aksi berlanjut ke DPRD Kota Tual sebagai titik terakhir.

Massa diterima Ketua DPRD Kota Tual, Aisa Renhoat, bersama enam anggota DPRD di ruang kerja ketua.

Namun pertemuan tersebut berlangsung tertutup. Wartawan media ini justru dilarang meliput dan mengambil gambar oleh oknum polisi serta pegawai DPRD Kota Tual.

Penutupan akses liputan ini memicu sorotan tajam. Di tengah tuntutan transparansi publik terhadap kasus yang menyedot perhatian masyarakat, DPRD Kota Tual malah memilih membatasi akses informasi.

Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan dan akuntabilitas lembaga legislatif.

Hingga aksi berakhir, massa hanya membawa pulang rangkaian janji dari Kejari, Pengadilan, Pemkot, hingga DPRD.

Tidak ada keputusan final, tidak ada kepastian waktu, dan tidak ada jaminan sidang benar-benar dikembalikan ke Tual.

Situasi ini memunculkan kritik bahwa perjuangan keadilan keluarga korban Arianto Tawakal, masih terjebak dalam lingkaran birokrasi dan komitmen yang belum tentu terealisasi.