Desak Kapolri, HRD Papua Minta Oknum NLK Segera Dipanggil Terkait Dugaan Persekusi Advokat di Sorong

Advokat Yan Christian Warinussy
Advokat Yan Christian Warinussy

Manokwari, Tualnews.com  –  Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya untuk memanggil dan melakukan upaya paksa terhadap oknum berinisial NLK.

Oknum tersebut diduga berperan penting dalam tindakan persekusi terhadap mitra advokat Siti Zakiah Zakariah Umpain di Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (6/4/2026).

Desakan itu disampaikan Warinussy, dalam Rilis Pers via whatsaap kepada Tualnews.com, Jumat 10 April 2026, menyusul laporan resmi yang telah diajukan oleh mitra Advokat Umpain bersama pimpinan Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Sorong.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/18/IV/2026/SPKT POLDA PAPUA BARAT DAYA.

Menurutnya, laporan polisi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan, tindakan persekusi terhadap advokat tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menghambat kerja-kerja pembelaan hukum serta mengancam independensi profesi advokat.

Warinussy juga menilai, proses hukum terhadap oknum NLK memiliki landasan normatif yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 446 ayat (1) juncto Pasal 451 juncto Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, mekanisme penyelidikan dan penyidikan perkara dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebagai Pembela HAM, ia menegaskan,  aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk mengambil langkah tegas, termasuk pemanggilan dan upaya paksa, apabila pihak terlapor tidak kooperatif.

Hal tersebut penting untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah preseden buruk terhadap perlindungan profesi advokat di Tanah Papua.

“Prinsip hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh (Fiat Justitia Ruat Coelum),  mesti diletakkan sebagai tolok ukur dalam memproses perkara ini. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan persekusi terhadap advokat, karena hal itu merupakan ancaman serius terhadap penegakan hukum dan perlindungan HAM,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolda Papua Barat Daya memastikan penyidik bekerja independen tanpa intervensi pihak manapun, serta memberikan perlindungan hukum kepada korban agar proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan.