Ambon, Tualnews.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku terus mengawal proses hibah lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Hal tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (02/04/26).
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan proses hibah telah melalui tahap awal, termasuk peninjauan langsung ke lokasi.
“Kami sudah rapat dengan bupati dan turun langsung ke Piru untuk melihat kondisi di lapangan. Ada sejumlah keluhan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dalam rapat ini,” ujar Solichin.
RDP tersebut dihadiri Dinas Pertanian, BPKAD, Biro Hukum Setda Maluku, Pemerintah Kabupaten SBB, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam rapat terungkap, lahan milik Pemprov Maluku itu selama ini telah dimanfaatkan oleh Pemkab SBB untuk pembangunan fasilitas pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun, mengatakan pihaknya telah lama mengajukan permohonan hibah atas lahan tersebut.
“Lahan itu sudah dimanfaatkan dan terdapat sejumlah bangunan, sehingga kami berharap dapat dihibahkan,” katanya.
Ia menegaskan, proses hibah diharapkan tetap mengacu pada ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, Asisten I Setda Maluku, Faradilla Attamimi, menjelaskan total luas lahan pertanian milik Pemprov di wilayah tersebut mencapai sekitar 8 hektare.
Namun, lahan yang direncanakan untuk dihibahkan hanya sekitar 2 hektare yang saat ini telah berdiri bangunan kantor Pemkab SBB.
“Prosesnya sementara berjalan sesuai ketentuan,” ujar Faradilla.
Ia menambahkan, tim teknis yang terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah telah dibentuk untuk menangani proses tersebut.
Peninjauan lapangan dijadwalkan berlangsung pada 9 April 2026 guna memastikan kondisi objek lahan.
Kepala Dinas Pertanian Maluku, Ilham Tauda, mengatakan pihaknya masih melakukan persiapan administrasi dan verifikasi lapangan.
“Kami akan memastikan seluruh bangunan yang ada di atas lahan tersebut sebelum diproses untuk dihibahkan,” katanya.