Putusan Kasasi Misterius: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Ketidakadilan

Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) serta peraih John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Montreal, Kanada, Yan Christian Warinussy
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) serta peraih John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Montreal, Kanada, Yan Christian Warinussy

Manokwari, Tualnews.com  — Penasihat Hukum terpidana Beatrick S.A. Baransano dalam perkara pidana nomor 17/Pid.Sus/2025/PN.Mnk menyoroti proses pasca putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Mogoy–Merdey Tahun Anggaran 2023.

Sorotan tersebut muncul setelah pemberitaan Surat Kabar Harian Tabura Pos edisi 22 Februari 2025 dengan judul “Tipikor Jalan Mogoy-Merdey, Kasasi Mantan Plt. Kepala Dinas PUPR PB Ditolak.”

Dalam pemberitaan itu disebutkan,  kasasi kliennya, Beatrick Baransano, juga ditolak, namun disertai pengurangan pidana menjadi 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, serta subsider 1 bulan kurungan.

Namun hingga lebih dari satu bulan sejak pemberitaan tersebut, pihak penasihat hukum mengaku belum menerima salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

“Sejak 22 Februari sampai saat ini kami belum memperoleh salinan putusan lengkap. Kami sudah berulang kali mengecek melalui SIPP Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, tetapi petugas PTSP selalu menyampaikan salinan putusan maupun petikan putusan belum diunggah,” ujar penasihat hukum Beatrick Baransano, Yan Christian Warinussy dalam Rilis Pers via whatsaap kepada Tualnews.com, Selasa 7 April 2026.

Menurutnya, ketiadaan salinan resmi putusan menjadi kendala serius dalam menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan upaya hukum luar biasa maupun pelaporan dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut.

Penasihat hukum juga menilai perkara ini belum sepenuhnya mengungkap pihak-pihak yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ia menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain, khususnya pemilik perusahaan yang menjadi pihak ketiga dalam proyek peningkatan Jalan Mogoy–Merdey.

“Dalam perkara ini masih ada terduga lain yang seharusnya diusut, termasuk pemilik perusahaan. Bahkan terdapat terdakwa AYM yang hanya meminjam perusahaan tersebut. Aliran dana masuk dan keluar dari rekening perusahaan itu juga semestinya ditelusuri kembali,” tegasnya.

Advokat Yan  menilai penanganan perkara ini berpotensi tidak tuntas apabila hanya berhenti pada pihak tertentu tanpa membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam proyek tersebut.

Sebagai perbandingan, ia mengacu pada perkara dugaan korupsi dana KONI Papua Barat yang ditangani secara bertahap hingga tiga jilid.

Menurutnya, pendekatan serupa seharusnya juga dapat diterapkan dalam kasus Jalan Mogoy–Merdey.

“Jika kasus Tipikor KONI Papua Barat bisa berjilid hingga tiga kali, maka kasus Mogoy–Merdey juga seharusnya dapat dibuka kembali. Kejati Papua Barat dan Kejari Teluk Bintuni perlu mendalami kembali perkara ini secara menyeluruh,” Pintahnya.

Selain itu, penasihat hukum juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan ulang terhadap kondisi fisik proyek peningkatan Jalan Mogoy–Merdey.

Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi atau justru menguatkan dugaan kerugian negara.

“Kondisi fisik jalan saat ini juga harus dilihat. Apakah benar sesuai dengan kontrak atau tidak. Itu penting untuk memastikan apakah perkara ini sudah ditangani secara menyeluruh atau belum,” ujarnya.

Penasihat hukum menegaskan,  pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah menerima salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Langkah tersebut termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum luar biasa serta melaporkan dugaan ketidakadilan dalam proses penanganan perkara.

Kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Mogoy–Merdey sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak dalam proyek infrastruktur di wilayah Teluk Bintuni. Namun hingga kini, polemik terkait siapa saja yang harus bertanggung jawab dinilai belum sepenuhnya terjawab.