MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com – Polemik pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp 11 miliar kepada PT PetroseTbk, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kian memantik kontroversi.
Sejumlah pihak menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika, berubah secara tiba-tiba setelah adanya pertemuan Tim Terpadu di sekitar Kantor BPN, yang turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra.
Informasi yang dihimpun, dari sumber resmi, Tualnews.com, Selasa 28 April 2026 menyebutkan, sebelumnya terdapat keberatan terhadap rencana pembayaran ganti rugi tanah tersebut.

Bahkan, kata sumber, dalam komunikasi awal dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), disepakati pembayaran tidak akan dilakukan, apabila kedua pihak membuka ruang perdamaian.

Namun posisi itu disebut berubah setelah pertemuan Tim Terpadu pengadaan tanah Pemkab Mimika yang digelar di kantor sebelah BPN.
Sumber mengakui, dalam forum tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra, disebut menyampaikan bahwa pihak penggugat, Helena Beanal, dinyatakan kalah, sementara PT Petrosea Tbk, disebut sebagai pihak yang menang perkara di Pengadilan.

Menurut sumber, pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Mimika itu kemudian diduga menjadi dasar perubahan kebijakan, hingga muncul kembali rekomendasi pembayaran ganti rugi Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk.

Kata sumber, Kasi Pertanahan pada Dinas Kawasan Permukiman, Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Yulius Warmuri, disebut sebagai pihak yang memberikan rekomendasi pembayaran.
” Rekomendasi tersebut dinilai krusial karena menjadi pijakan administratif bagi proses pencairan dana dari APBD Mimika , ” Tegasnya.
Dengan demikian kata sumber, situasi ini memunculkan pertanyaan serius apakah keputusan pembayaran tersebut murni berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap, atau justru dipengaruhi tafsir sepihak dalam forum non-yudisial? Sebab, secara prosedural, pelaksanaan putusan pengadilan memiliki mekanisme eksekusi yang jelas dan tidak bergantung pada pernyataan dalam rapat koordinasi.

Di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan, surat tembusan permohonan mediasi telah dikirimkan ke Kementerian ATR / BPN Pusat dan ditembuskan hingga ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Surat tersebut dikabarkan telah diterima, dan bukti tanda terima disampaikan sebagai bagian dari upaya keberatan terhadap pembayaran Rp 11 miliar ke PT Petrosea Tbk.
Sumber mengungkapkan, jika benar kebijakan berubah hanya berdasarkan hasil pertemuan Tim Terpadu, maka hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
” Apalagi dana yang akan digunakan berasal dari APBD, semestinya melalui proses verifikasi ketat, audit legal, serta kehati-hatian dalam memastikan status objek sengketa, ” Terangnya.
Dikatakan, publik kini menunggu transparansi dari Pemerintah Kabupaten Mimika, BPN, serta pihak pengadilan terkait dasar hukum yang digunakan Pemkab Mimika.
Tanpa penjelasan terbuka, pembayaran Rp 11 miliar ke PT Petrosea Tbk, berisiko memperkuat dugaan adanya tekanan, konflik kepentingan, atau bahkan maladministrasi dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut.
Sumber resmi media ini menegaskan, kasus ini pun berpotensi berkembang menjadi bola panas baru, terlebih jika ditemukan perbedaan antara putusan pengadilan yang sebenarnya dengan narasi “pihak menang” yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran daerah.
Kasasi Tak Ada, Surat Inkrah Dipertanyakan: Dasar Pembayaran 11 M ke PT Petrosea di Mimika Disorot
Sementara itu, polemik pembayaran ganti rugi sebesar Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, menuai sorotan tajam publik.

Dasar hukum pencairan dana publik tersebut kini disorot setelah muncul dugaan penggunaan surat keterangan inkrah dari Pengadilan Negeri Timika yang keberadaannya justru belum dapat dipastikan secara resmi.
Perkara yang menjadi dasar polemik merujuk pada putusan Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tertanggal 4 Desember 2024, dengan penggugat Helena Beanal.

Namun fakta yang muncul justru membuka pertanyaan baru terkait proses administrasi hukum setelah putusan tersebut dijatuhkan.

Humas Pengadilan Negeri Mimika, Dicky Dwi Setiadi, ketika dikonfirmasi, Tualnews.com, Maret 2026, menegaskan tidak ada permohonan kasasi yang tercatat dalam sistem pengadilan.

” Setelah para pihak menerima salinan putusan, tersedia waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi, tetapi hingga batas waktu tersebut tidak ada permohonan yang masuk dari pihak penggugat maupun para tergugat, ” Ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan tidak adanya upaya hukum lanjutan yang tercatat secara administratif.
Namun di sisi lain, muncul informasi Panitera PN Timika diduga telah mengeluarkan surat sakti keterangan inkrah yang menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Keberadaan dokumen tersebut menjadi krusial karena disebut-sebut dijadikan dasar bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencairkan pembayaran Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk.
Saat dikonfirmasi, pihak PN Mimika mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan surat itu dan masih perlu melakukan pengecekan internal.
Ketidakpastian ini memunculkan pertanyaan serius, apakah pembayaran miliaran rupiah dari kas daerah dilakukan sebelum kepastian administrasi hukum benar-benar jelas?
Humas PN Mimika memilih tidak memberikan komentar lebih jauh terkait apakah surat inkrah tersebut dijadikan dasar pembayaran.
Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai dasar proses pencairan dana ditujukan kepada pemerintah Kabupaten Mimika.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa proses administrasi hukum perkara tersebut belum sepenuhnya transparan.
Apalagi pembayaran Rp 11 miliar itu berkaitan dengan sengketa lahan proyek Bundaran Cendrawasih di pusat Kota Mimika yang sebelumnya juga menuai polemik.
Dalam pemberitaan lain, seperti dikutip Tualnews.com, dari media Fajar Papua, disebutkan PN Timika telah mengeluarkan surat keterangan inkrah atas putusan Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim jo Putusan PT Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP.
Surat tersebut dikabarkan ditandatangani Panitera PN Timika, Buddi, S.H pada 28 April 2025 dengan alasan para pihak tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, A. Nuhuyanan, menyatakan pembayaran dilakukan karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah daerah mengklaim hanya menjalankan amar putusan yang menolak seluruh gugatan penggugat ( Helena Beanal- Red)
Namun kontradiksi antara belum pastinya keberadaan surat inkrah dengan klaim pembayaran berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap membuat publik mempertanyakan legitimasi proses tersebut.
Jika pembayaran Rp 11 miliar benar telah dilakukan, maka transparansi menjadi keharusan.
Publik berhak mengetahui dokumen hukum apa yang dijadikan dasar, siapa yang merekomendasikan pembayaran, serta bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum dana daerah dicairkan.
Tanpa kejelasan tersebut, polemik ini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar, terutama menyangkut tata kelola keuangan daerah dan potensi kerugian negara.
Kini perhatian tertuju pada Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pengadilan Negeri Mimika untuk membuka seluruh dokumen terkait guna memastikan apakah pembayaran tersebut sah secara hukum atau justru menyimpan masalah serius.
