Ambon, Tualnews.com – Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, meminta pemerintah dan pihak keimigrasian memberikan penjelasan terkait status puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga bermasalah secara administrasi di wilayah Maluku.
Menurut Benhur, kejelasan mengenai legalitas dan dokumen keimigrasian para WNA sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas orang asing di daerah ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendapat informasi sebagian sudah dideportasi, sementara yang lainnya masih dalam proses penelusuran. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dan kejelasan administrasi terhadap setiap warga negara asing yang berada di Maluku,” ujar Benhur kepada wartawan di DPRD Maluku, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan Maluku tidak menutup diri terhadap kehadiran warga negara asing yang datang untuk bekerja maupun melakukan aktivitas lainnya secara sah. Namun, seluruh WNA wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, apabila ditemukan warga negara asing yang tidak memiliki dokumen lengkap atau masuk tanpa prosedur yang jelas, maka hal tersebut harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Daerah ini terbuka bagi siapa saja yang datang secara legal. Tetapi jika dokumennya tidak lengkap atau tidak sesuai aturan, tentu harus ada tindakan tegas, termasuk deportasi,” tegasnya.
Benhur juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Maluku. Ia menilai pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab instansi terkait, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi yang akurat.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi yang disampaikan publik dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan, jika benar terdapat WNA yang dapat masuk dan beraktivitas tanpa dokumen yang sah, maka kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan keimigrasian yang berjalan selama ini.
Untuk itu, DPRD Maluku melalui Komisi I berencana memanggil pihak Imigrasi dan instansi terkait guna meminta penjelasan mengenai status serta legalitas para WNA yang saat ini berada di wilayah Maluku.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Komisi I akan meminta penjelasan terkait dokumen dan status keimigrasian setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” ujarnya.
Terkait informasi yang menyebut Maluku mulai menjadi daerah transit bagi tenaga kerja asing, Benhur meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya data dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
“Semua harus didasarkan pada fakta dan data yang valid. Karena itu perlu ada klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tandasnya.