Ambon, Tualnews.com – Komisi I DPRD Maluku menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa sertifikat tanah yang menjadi perhatian masyarakat. Penundaan dilakukan karena DPRD masih menunggu penjelasan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, mengatakan pembahasan persoalan sertifikat tanah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Menurut dia, DPRD membutuhkan penjelasan dari BPN serta pihak-pihak yang memiliki sertifikat yang berbatasan atau berdampingan dengan objek yang dipersoalkan. Hal itu penting untuk memastikan seluruh informasi yang diperoleh sesuai dengan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Persoalan ini berkaitan dengan aspek hukum dan administrasi pertanahan, sehingga perlu penjelasan yang lengkap dari instansi teknis sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut,” kata Edison dalam rapat Komisi I DPRD Maluku, Kamis (4/6/2026).
Edison menjelaskan, DPRD sebagai lembaga politik tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan suatu sertifikat tanah. Karena itu, keterangan dari BPN menjadi bagian penting dalam proses pencarian solusi atas persoalan yang muncul.
Ia mengungkapkan, rapat yang telah dijadwalkan sebelumnya terpaksa ditunda karena pihak BPN belum dapat menghadiri pertemuan akibat adanya agenda lain yang bersamaan.
Komisi I, lanjut Edison, telah menyepakati untuk menjadwalkan ulang RDP dan kembali mengundang BPN bersama pihak-pihak terkait agar pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami ingin semua pihak yang berkepentingan hadir sehingga persoalan ini dapat dibahas secara komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.
Edison menegaskan Komisi I DPRD Maluku terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat dan berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan sesuai mekanisme serta peraturan yang berlaku.
Dalam waktu dekat, Komisi I berencana menjadwalkan kembali RDP dengan menghadirkan BPN, instansi terkait, serta para pihak yang berkepentingan guna memperoleh kejelasan mengenai status dan batas-batas sertifikat yang menjadi objek sengketa.