Ambon, Tualnews.com – Wakil Ketua DPRD Maluku Johan Johanis Lewerissa meminta Pemerintah Provinsi Maluku bersikap tegas dalam menata dan menertibkan pedagang agar aktivitas perdagangan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah beberapa kali kami turun langsung ke Pasar Baru untuk melihat kondisi yang ada. Namun, yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan adalah pemerintah,” kata Lewerissa di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan DPRD Maluku telah melakukan pengawasan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Pasar Baru Ambon, guna memantau penataan pedagang dan implementasi kebijakan pemerintah daerah.
Menurut dia, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah, sedangkan kewenangan penertiban dan penegakan aturan berada pada pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.
“Kami hanya mengawasi. Yang memiliki tugas untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah adalah pemerintah daerah. Karena itu diperlukan sikap tegas dalam melakukan pendekatan hukum maupun langkah-langkah penertiban lainnya,” ujarnya.
Lewerissa menambahkan aparat keamanan dapat dilibatkan untuk mendukung proses penataan sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Meski demikian, tanggung jawab utama dalam pelaksanaan kebijakan tetap berada pada pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan agar penataan dilakukan dengan tetap menghormati para pedagang yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas perdagangan.
“Kita menghormati para pedagang, tetapi semua pihak juga harus patuh terhadap aturan. Kalau aturan tidak dijalankan, maka kehidupan sosial bisa terganggu, termasuk hubungan-hubungan kemasyarakatan,” katanya.
Karena itu, DPRD Maluku berharap pemerintah daerah mengambil langkah yang tepat, konsisten, dan berkeadilan dalam menata pedagang sehingga ketertiban dapat terwujud tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan maupun keberlangsungan usaha masyarakat.
“Penataan harus dilakukan secara baik agar tercipta ketertiban, tetapi pada saat yang sama tetap memperhatikan kepentingan para pedagang yang mencari nafkah,” kata Lewerissa.