Dugaan Penyelewengan Honor Pengisi Acara Pesparawi Nasional XIV Menguat, Advokat Warinussy: Ada Potensi Perbuatan Melawan Hukum

Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy
Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy

MANOKWARI, Tualnews.com – Dugaan penyelewengan pembayaran honor terhadap puluhan anak-anak sanggar musik dan tari yang terlibat dalam acara Pembukaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari mulai mencuat ke publik dan berpotensi berbuntut proses hukum.

Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima pengaduan dari sejumlah peserta yang mengisi kolaborasi musik dan tari pada pembukaan Pesparawi Nasional XIV, 18 Juni 2026 lalu.

Menurut Warinussy, para pengadu mengaku telah mengorbankan tenaga, waktu, pikiran, dan keterampilan selama proses latihan hingga pelaksanaan acara.

Namun, mereka menduga pembayaran yang diterima tidak layak dan tidak sebanding dengan jerih payah yang telah diberikan.

“Sejak awal latihan, para peserta tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai besaran honor maupun mekanisme pembayaran. Ketika pembayaran dilakukan, mereka hanya diminta menandatangani daftar hadir dan menerima amplop berisi uang tanpa kuitansi atau bukti pembayaran yang sah menurut hukum,” ujar Warinussy, dalam Rilis Pers kepada media ini, Minggu 28 Juni 2026.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran pembayaran kepada para pengisi acara.

Lebih jauh, Warinussy menyebut terdapat indikasi yang perlu didalami terkait kemungkinan adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam proses pembayaran tersebut.

Karena itu, para kliennya sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum melalui Laporan Polisi (LP).

“Kami sedang mendalami seluruh bukti dan berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Manokwari. Jika ditemukan unsur pidana, tentu proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Warinussy menyatakan  beberapa oknum Panitia Pelaksana Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 diduga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan pembayaran honor para peserta.

Kasus ini, kata dia dipandang penting karena menyangkut hak-hak para seniman muda yang telah berkontribusi dalam menyukseskan perhelatan gerejawi berskala nasional tersebut.

Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari Panitia Pelaksana Pesparawi Nasional XIV maupun pemerintah daerah mengenai mekanisme pembayaran honor kepada para pengisi acara.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Panitia Pelaksana Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 terkait tudingan tersebut.

Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan pengaduan dari para peserta melalui kuasa hukumnya dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.