Tiga Warga Sipil Tertembak di Kali Kamundan, LP3BH Desak Presiden Ubah Pendekatan Keamanan di Papua

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

MANOKWARI, Tualnews.com  — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto segera mengevaluasi dan mengubah model pendekatan keamanan yang diterapkan di Tanah Papua, khususnya di wilayah Vogelkop atau Kepala Burung Cenderawasih.

Desakan itu disampaikan menyusul insiden penembakan yang dilaporkan terjadi di sekitar Sungai Aifan/Kamundan, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Advokat Yan Ch Warinussy, dalam keterangan tertulis kepada media ini, Jumat ( 14 / 8 ), menyebut insiden tersebut diduga melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan mengakibatkan tiga warga sipil terkena tembakan senjata api.

“Model pendekatan keamanan dengan menaruh aparat TNI di garda terdepan menghadapi rakyat sipil asli Papua senantiasa berisiko dan rentan melahirkan kekerasan,” tegas Warinussy.

Menurut dia, pola tersebut berpotensi memicu pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang serius, bahkan apabila terbukti memenuhi unsur-unsurnya dapat mengarah pada dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).

Tiga Warga Dilaporkan Jadi Korban

Advokat HAM ini melaporkan, berdasarkan informasi yang diterima LP3BH Manokwari dari kontak person di Kumurkek, tiga warga yang menjadi korban dilaporkan sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pratama Sunere, Kumurkek.

Dia merinci ketiga korban tersebut masing-masing:

1. Silvester Assem (22) — mengalami luka tembak pada bagian paha hingga peluru menembus.

2. Ani Fatie (40) — mengalami luka tembak pada bagian telinga dan bahu.

3. Selviana Sori (60) — mengalami luka tembak pada bagian betis kaki.

LP3BH meminta kondisi ketiga korban segera didokumentasikan secara medis melalui pemeriksaan visum et repertum untuk memastikan jenis, lokasi, dan karakteristik luka serta menjadi bagian penting dalam proses pembuktian apabila perkara tersebut masuk ke proses hukum.

“Visum terhadap tubuh ketiga korban sangat penting demi kepentingan hukum dan hak asasi manusia. Jangan sampai fakta medis mengenai luka para korban justru hilang atau tidak terdokumentasikan secara memadai,” ujar Warinussy.

Komnas HAM Didesak Turun Tangan

Direktur  LP3BH Manokwari juga mendesak Komnas HAM RI segera melakukan investigasi terhadap peristiwa di Kali Kamundan.

Warinussy menilai investigasi independen diperlukan untuk mengungkap secara terang siapa pelaku penembakan, bagaimana kronologi sebenarnya, jenis senjata yang digunakan, serta apakah terdapat keterlibatan aparat keamanan dan dalam konteks operasi apa mereka berada di lokasi.

“Dalam kapasitas selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya mendesak Komnas HAM RI agar segera melakukan investigasi terhadap peristiwa Kali Kamundan yang diduga memenuhi unsur terjadinya pelanggaran HAM berat,” tegasnya.

Ia juga mengajak para aktivis HAM dan kemanusiaan untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Presiden Diminta Berani Evaluasi Pendekatan Keamanan

LP3BH berpandangan bahwa insiden tersebut harus menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat.

Pendekatan keamanan yang menempatkan kekuatan bersenjata sebagai instrumen utama dalam menghadapi persoalan di tengah masyarakat sipil Papua dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Presiden Prabowo Subianto didesak tidak hanya melihat persoalan Papua dari perspektif keamanan, tetapi juga dari perspektif perlindungan warga sipil, penegakan hukum, penghormatan HAM dan penyelesaian konflik secara bermartabat.

“Pemerintah harus memastikan bahwa warga sipil, khususnya masyarakat asli Papua, tidak menjadi korban dalam pendekatan keamanan negara,” kata Warinussy.

LP3BH menegaskan, pengungkapan kasus Kali Kamundan harus dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel.

” Jika terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota aparat, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, ” Pintahnya.