DPRD Maluku Soroti Konflik Batas TN Manusela di Seram Utara

Ambon, Tualnews.com – DPRD Maluku menyoroti persoalan batas kawasan Taman Nasional Manusela di wilayah Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, yang mendapat keberatan dari sejumlah masyarakat adat.

Anggota DPRD Maluku Alhidayat Wajo mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah, terutama karena penetapan batas kawasan berkaitan langsung dengan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup dan wilayah kelola masyarakat adat.

“Karena itu kewenangan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki tugas untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa aspirasi masyarakat salah satunya harus mempertimbangkan kondisi wilayah masyarakat adat di sana,” kata Alhidayat kepada wartawan di Ambon, Rabu (19/08/26).

Menurut Alhidayat, penetapan batas kawasan hutan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, proses tersebut seharusnya tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat yang telah mendiami dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.

Pernyataan itu disampaikan menyusul keberatan masyarakat adat di sejumlah negeri di Seram Utara terhadap penetapan dan pergeseran batas kawasan Taman Nasional Manusela.

Sebelumnya, sebanyak 13 negeri adat mengunci wilayah pegunungan Seram Utara dengan sasi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penetapan batas kawasan.

Alhidayat menilai masyarakat adat memiliki hubungan historis dengan wilayah yang mereka tempati. Karena itu, hak dan keberadaan masyarakat adat perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penataan kawasan hutan.

“Masyarakat adat harus diperhatikan, harus dijunjung juga, karena mereka juga hidup bukan baru kemarin sore. Mereka hidup sebelum negara ini ada,” ujarnya.

Minta BPKH Turun ke Lapangan

Alhidayat mendorong pemerintah menyelesaikan persoalan batas kawasan melalui dialog langsung dengan masyarakat adat.

Ia meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) turun ke lapangan untuk bertemu masyarakat dan membahas persoalan batas kawasan secara terbuka.

“Penyelesaiannya mudah saja, yaitu BPKH turun temui masyarakat. Karena selama ini penetapan tapal batas tanpa melibatkan masyarakat hukum adat,” katanya.

Menurut dia, penetapan batas kawasan tidak semestinya hanya dilakukan berdasarkan keputusan administratif. Pemerintah dan masyarakat adat perlu duduk bersama untuk mencari titik temu terkait batas wilayah.

Ia juga menilai proses penetapan batas seharusnya disertai kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat adat yang dituangkan dalam berita acara.

“Kalau penetapannya lewat kesepakatan bersama masyarakat adat, kan ada kewajiban ketika melakukan penetapan batas maka harus ada berita acara kesepakatan antara pemerintah, dalam hal ini BPKH, dengan masyarakat adat. Hal ini yang selama ini tidak dilakukan,” ujarnya.

Alhidayat mengatakan persoalan batas kawasan tidak hanya terjadi di Taman Nasional Manusela. Menurut dia, persoalan serupa juga ditemukan di sejumlah wilayah lain yang bersinggungan dengan wilayah masyarakat adat.

Karena itu, ia mendorong Komisi II DPR RI untuk membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kehutanan sebagai mitra kerja pemerintah.

“Saya masih di Komisi II, kita minta ke Kementerian Kehutanan,” katanya.

Batas Kawasan Berkaitan dengan Ruang Hidup

Alhidayat sebelumnya juga telah menyoroti persoalan penetapan batas kawasan hutan di wilayah Kanikeh dan Manusela yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPKH.

Ia menegaskan pelibatan masyarakat adat penting dilakukan sebelum pemerintah menetapkan kebijakan yang berdampak terhadap wilayah tempat masyarakat menggantungkan kehidupan.

Bagi masyarakat adat di Seram Utara, persoalan batas kawasan bukan sekadar garis administratif pada peta. Batas tersebut berkaitan dengan ruang hidup, wilayah kelola, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Karena itu, DPRD Maluku mendorong penyelesaian persoalan batas Taman Nasional Manusela dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, masyarakat adat, dan pihak terkait.

Dialog dan kesepakatan bersama dinilai penting untuk mencegah konflik sekaligus memastikan penataan kawasan hutan tetap memperhatikan kepentingan konservasi dan hak masyarakat adat.