Langgar Kode Etik, KY Sanksi Oknum Hakim Tipikor Ambon

Aziz fidmatan, s,sos, m. Si
Aziz Fidmatan, S,Sos, M.Si

Tual News – Komisi Yudisial Republik Indonesia, dalam petikan putusan, Nomor  0303/L/KY/XII/2017, menjatuhkan sanksi terhadap mantan oknum Hakim Tipkor Pengadilan Negeri Ambon, Alex T. M.H Pasaribu, S.H, M.H yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Jambi, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, sebab terbukti melanggar kode etik, dalam menangani perkara Kasus dugaan Korupsi SMA Tayando, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.

Amar putusan komisi yudisial
ini amar putusan Komisi Yudisial RI

“ Menyatakan terlapor satu,  Alex T.M.H Pasaribu, S.H, M.H, terbukti melakukan pelanggaran angka 10 keputusan bersama Ketua Mahkama Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI, Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P/KY/IV/2009, tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim ( KEPPH ) jo pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), peraturan bersama MA dan KY, Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P/KY/09/2012, tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim “ Tandas Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI, Dr. H. Jaja Ahmad Jayus, S.H, M.Hum, dalam petikan putusan sidang pleno,sesuai dengan aslinya, melalui surat tertulis Nomor : 666, sifat rahasia, yang ditujuhkan kepada saudara Aziz Fidmatan, S,Sos, M.Si dan Akib Hanubun sebagai pelapor.

Surat tertanggal 31 Agustus 2020, yang ditandtangani Plt Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI itu menerangkan kalau keputusan itu diambil, menindaklanjuti laporan Aziz Fidmatan dan Akib Hanubun, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim yang dilakukan Alex T.M.H Passaribu, S.H, M.H, R.A Didi Ismiatun, S.H, M.Hum, Edy Sepjengkaria, S.H, C.N, M.H, Christina Tetelepta, S.H dan Heri Lilianto, S.H selaku Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Ini bukti surat ky kepada akib hanubun
Ini bukti surat Komisi Yudisial kepada Pelapor Akib Hanubun

Dalam amar putusanya, KY menyatakan terlapor dua dan tiga, masing – masing,   Hakim R.A Didi Ismiatun, S.H, M.Hum, serta Edy Sepjengkaria, S.H, C.N, M.H.A, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“ Memulihkan nama baik terlapor dua dan tiga, melalui surat yang disampaikan kepada para terlapor dan ditembuskan kepada atasan para terlapor secara berjenjang. Menyatakan alat bukti beserta dengan berkas perkara terkait laporan masyarakat register Nomor 0303/L/KY/XI/2017 disimpan sebagai arsip KY “ Jelas Ketua Komisi Yudisial RI dalam sidang pleno tanggal 13 april 2020, dihadiri tujuh Anggota KY.

Surat putusan ketua ky
ini bukti salinan surat keputusan Komisi Yudisial RI

Untuk diketahui, Aziz Fidmatan adalah mantan bendahara panitia proyek pembangunan SMAN Toyando Tam tahun 2008/2009 yang divonis Mahkamah Agung selama dua tahun penjara.

Fidmatan terus berjuang mencari keadilan untuk memulihkan nama baiknya dengan mengajukan permohonan PK di PN Ambon.

Upaya hukum PK ini ditempuh Aziz Fidimatan,  sebab dirinya  memiliki sejumlah novum atau alat bukti baru yang dipakai sebagai pertimbangan dan nantinya akan diungkap dalam persidangan.

Selain Fidimatan, dua rekannya yang divonis penjara adalah Saifudin Nuhuyanan selaku mantan Kadis Pendidikan Kota Tual dan Akib Hanubun selaku ketua panitia pembangunan satu unit sekolah baru (SUB) SMAN Toyando Tam sebesar  Rp 310 juta.

Ini bukti surat ky kepada aziz fidmatan
ini bukti surat pemberitahuan Komisi Yudisial RI kepada Aziz Fdimatan

Meskipun,  sisa pekerjaan pemasangan keramik pada lantai baru rampung tahun 2015,  namun sejak tahun 2010, sekolah SMA Negeri Tayando Tam telah digunakan dan meluluskan banyak siswa hingga saat ini.

Akibat persoalan hukum dimaksud, Aziz Fidmatan, berharap kepada Forum ASN Pejuang Keadilan yang saat ini sementara mengajukan judicial review pasal 87 UU ASN terkait SKB tiga menteri.

Atas Vonis Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, di Propinsi Maluku, Aziz Fidmatan dkk diberhentikan secara tidak dengan hormat oleh atasanya Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag.

Fidmatan dkk menilai pemberlakuan SKB Tiga Menteri tidak berlaku surut dengan pertimbangan azas keadilan hukum, sehingga mengajuhkan permohonan kepada Komisi Yudisial Indonesia di Jakarta.

“ Saya lapor ke Komisi Yudisial, karena dalam hal amar putusan pengadilan Tipikor Ambon, sebagaimana fakta hukum,  khusus terdakwa/terpidana ASN tidak tercantum hukuman tambahan lainnya yang diatur oleh UU seperti perintah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pencabutan haknya sebagai ASN “ Tandasnya. ( TN )