Sat Narkoba Polres Malra Ringkus Dua Kurir Narkoba

Narkoba

Tual News – Ditengah pendemi Covid-19, masih ada warga Kota Tual yang mengkonsumsi narkoba, terbukti sabtu ( 11/4/2020 ), pukul 20.30 WIT, bertempat di Jln. Rosem Game, Kompleks Jiku Empat Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Satuan Narkoba ( Sat Narkoba ) Polres Malra berhasil meringkus dua orang kurir narkoba.

Img 20200413 wa0005
Kasat Narkoba Polres Malra, IPTU A. Kene

Informasi yang dihimpun tualnews.com dari Kasat Narkoba Polres Malra, IPTU A. Kene, membenarkan penangkapan dua pelaku kurir narkoba di Kota Tual.

“ Benar, kami tangkap dua orang warga Kota Tual kurir narkoba, berdasarkan laporan informasi pukul 18.00 WIT, kalau akan ada transaksi jual beli narkoba jenis shabu- shabu “ ungkapnya.

Kene mengaku, mendapat laporan itu, pukul 18.05, personel Sat Narkorba Polres Malra bergerak cepat dan pukul 20.30 WIT, langsung mengamankan kurir narkoba atas nama MF alias F, kemudian berdasarkan pengembangan kasus penangkapan tersebut, satu lagi pemilik shabu – shabu berinsial FM alias R yang beralamat di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual langsung diamankan.

Polisitangkapnarkoba
Sat Narkoba Polres Malra Ringkus Dua Kurir Narkoba 4

Kasat Narkoba Polres Malra, menjelaskan penangkapan kurir narkoba MF alias F, dengan barang bukti satu jenis sachet berisi kristal bening, uang tunai satu lembar pecahan Rp 100.000,- dan dua HP merk Samsung.

Sementara itu ketika kurir Narkoba MF sudah diamankan polisi, kemudian dari hasil pengembangan kasus, Kasat Narkoba yang didampingi KBO Res Narkoba, IPDA Agus Matanfunan beserta personel Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lainya berinsial FM alias R, di Desa Desa Fiditan, disaksikan Pejabat Kepala Desa Fiditan, Ketua Lingkungan dan Tokoh Pemuda Desa Fiditan.

Pakai narkoba pria ini laporkan dirinya sendiri ke polisi
Sat Narkoba Polres Malra Ringkus Dua Kurir Narkoba 5

Dari hasil penangkapan FM alias R, ditemukan barang bukti masing – masing, tiga unit HP merk Samsung, satu buah skop alat untuk memasukan shabu ke pipet, satu sazet plastik berisi shabu yang sudah dipakai dan uang tunai sebesar Rp 1.590.000,-

Kapolres Malra, AKB Alfaris Pattiwael ketika dikonfirmasi tualnews.com senin ( 13/4/2020 ) membenarkan penangkapan dua warga Kota Tual pemakai Narkoba.

“ Benar,  Sat Narkoba tangkap dua warga Kota Tual pemakai narkoba, satu kurir dan satunya lagi pemilik narkoba jenis shabu- shabu “ Tegas Pattiwael yang berkomitmen memerangi narkoba, miras dan judi di wilayh hukum Polres Malra. ( team tualnews )