Sengketa Kepala Ohoi Debut, Marga Letsoin Versus Jamlean Masuk Sidang Adat Kei

Sidang adat

Langgur Tual News – Perselisihan sengketa kepemilikan Kepala Ohoi ( Orang Kay ) Debut, Kecamatan  Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara antara Marga Letsoin sebagai pelapor dan Marga Jamlean ( Terlapor ) berlangsung di kediaman Ketua Dewan Adat Kei, yang adalah Raja Feer, ABD. Hamid Rahayaan, rabu ( 18/12/2019 ).

https://youtu.be/sRCrO6LiZ3I
Video Saksi Marga Letsoin, Martinus Letsoin dalam keterangan saksi didalam persidangan Adat Kei kepada Dewan Adat Kei, rabu ( 18/12/2019 )

Sidang Dewan Adat Kei yang dipimpin langsung Ketua Dewan Adat Kei, didampingi Raja Faan, Patrick Renwarin dan Raja Nerong, E. Refra berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Sidang adat Kei terkait sengketa jabatan Kepala Ohoi ( Orang Kay ) di Ohoi Debut berjalan alot, karena kedua pihak yang bersengketa menghadirkan para saksi untuk didengar keterangan dalam persidangan.

Pihak perlapor Marga Letsoin menghadirkan tiga orang saksi, termasuk terlapor Marga Jamlean juga menghadirkan tiga saksi.

Dalam keterangan tiga saksi Marga Letsoin yang memberikan keterangan masing – masing, Hery Letsoin, Oce Kanarubun, Martinus Letsoin dkk dalam persidangan adat Kei itu  membenarkan kalau yang berhak menduduki atau menjadi Orang Kay Debut adalah Marga Letsoin Teubun, dalam hal ini keturunan Orang Kay I Debut yakni  Dumat Letsoin.

https://youtu.be/cyZSPxEHcRo
Video Saksi Marga Jamlean, Ketua BSO, Johanis Letsoin dalam keterangan saksi didepan persidangan Adat kepada Dewan Adat Kei, rabu ( 18/12/2019 )

Sementara Saksi terlapor Marga Jamlean yakni, Johanis Letsoin ( BSO ), Johanis Jamlean dari Dian Pulau dan Sekretaris Desa Ohoi Ngilngof, H. Fofied dalam keteranganya kepada Dewan Adat Kei juga membenarkan kalau yang berhak menduduki jabatan Orang Kay Debut adalah Marga Jamlean, karena Orang Kay I adalah Bulil Jamlean.

Walaupun persidangan ketiga yang menghadirkan para saksi dari kedua pihak sempat diwarnai ketegangan, namun sejak pembukaan sidang sampai akhir  persidangan adat Kei itu berjalan aman dan damai.

Baik pelapor Marga Letsoin dan terlapor Marga Jamlean selain menghadirkan saksi, juga memasukan bukti surat kepada Dewan Adat Kei sebagai bahan pertimbangan para Raja dalam memberikan keputusan.

Ketua Dewan Adat Kei, Hi. ABD. Hamid Rahayaan kepada tualnews.com usai persidangan adat Kei itu mengaku sidang adat yang digelar terkait sengketa Kepala Desa / Ohoi antara Marga Letsoin dan Marga Jamlean di Ohoi Debut sudah memasuki sidang ketiga.

“ Ini sidang adat ketiga dalam rangka mendengar penjelasan dari kedua pihak soal sengketa kepemilikan Kepala Ohoi Debut “ Tandas Rahayaan.

Kata Rat Bomav, baik Marga Letsoin dan Jamlean masing – masing menghadirkan tiga orang saksi dan kedua pihak yang bersengketa tetap bertahan dan membenarkan hak kepemilikan berdasarkan penuturan sejarah serta bukti surat.

“ Sidang ini sudah yang ketiga kali, berjalan aman, lancar dan damai, sehingga semua menunggu keputusan akhir dari Dewan Adat Kei “ Jelas Rahayaan.

Untuk diketahui kasus ini masuk Sidang Adat Dewan Raja di Kepulauan Kei, pasca kekisruhan yang terjadi di Ohoi Debut, ketika Raja Rumadian ( Rat Mayeuw ), Norbertus Watratan yang melaksanakan pengukuhan secara adat Kei Kepala Ohoi Debut, Johanis Yance Yamlean beberapah waktu lalu yang berujung terjadi konflik di Ohoi Debut.

( team tualnews.com )