Laporan Dugaan Ijasah Aspal Rahayaan Tak Cukup Bukti

Img 20200612 wa0001

Tual News – Menangapi laporan yang disampaikan pelapor Advokat Hi. Abdul Halik Roroa, S.H.M.Hum di Polres Malra, sesuai LP Nomor ; STPL/137/V/2020/Maluku/RES MALRA, tanggal 15 Mei 2020 soal dugaan ijasah palsu oknum Anggota DPRD Kota Tual, Hasyim Rahayaan, SH, Tim Kuasa Hukum Rahayaan, di Jakarta masing – masing, Ahmad Matdoan, SH, Ali Zein Difinubun, SH, Akbar Budi Setiawan, S.H,  M. Jahya Madoan, S.H, M.Tuhri Leisubun, S.H dan Miky H. Ihalauw, S.H dari Kantor Advokat Ahmad Matdoan & rekan menilai laporan Roroa tidak memiliki bukti kuat.

Advokat Roroa Diminta Buktikan Ijasah Aspal Hasyim Rahayaan, SH

Dalam press  release kepada tualnews.com, Jumat ( 12/06/2020 ), Ahmad Matdoan yang biasa disapa AM, mengaku setelah mempelajari bukti – bukti surat yang dilaporkan pelapor di Polres Malra, ternyata pelapor Advokat Roroa, hanya menyampaikan copy surat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah III, nomor ; 1774/I.I.3/KR/2020, perihal validasi data Mahasiswa Universitas Azzahra, atas nama Hasim Rahajaan, tanggal 04 Mei 2020 dan copy transkrip nilai sarjana ( S1 ) serta print out data mahasiswa Hasim Rahayaan di pangkalan data ( PDDikti ).

“ Berdasarkan pasal 42 ayat 1 dan 2 UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menerangkan bahwa pihak yang berwenang  memberikan penjelasan / keterangan terhadap legalitas ijasah dan transkrip nilai, baik produk ijasah dan isi atau keterangan dalam ijasah yakni pihak institusi/ Perguruan Tinggi yang menerbitkan / mengeluarkan ijasah tersebut “ Tandas Matdoan.

Kuasa Hukum Roroa Yakin Dugaan Ijasah Aspal Rahayaan Benar

Lebih lanjut kata Ahmad Matdoan, pada pasal 56 ayat 1 dan 2 UU 12/2012, menerangkan riwayat data mahasiswa dalam pangkalan data Pendidikan Tinggi hanya berfungsi sebagai sumber informasi  dan bukan sebagai dasar hukum ( bukti ), untuk membuktikan, mendalilkan/membuktikan keabsahan dan atau legalitas ijasah dan transkrip nilai Mahasiswa.

Tim Kuasa Hukum Hasyim Rahayaan juga menanggapi konferensi Pers yang dilakukan Kuasa Hukum Pelapor dari LBH ARI yang bertempat di Kantor LBH ARI Kota Tual.

Akbar Budi Setiawan, S.H, sekaligus Almuni Fakultas Hukum Universitas Azzahra menjelaskan kalau Tim Kuasa Hukum LBH ARI hanya mengulang kembali bukti – bukti dan fakta yang disampaikan pelapor sebelumnya, sehingga tidak ada bukti baru yang signifikan.

Aneh Ijasah Rahayaan Keluar 2004, Undur Diri Sebagai Mahasiswa 2019

“ Terkait isi atau keterangan dalam ijasah dan transkrip nilai, dalam pembuktian perbuatan pidana tidak berdasarkan logika, tetapi berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat 1 KUHPidana “ Jelas Ali Zein Difinubun, SH.

Atas dasar itu, Kata Matdoan, sampai saat ini sejak LP dibuat tanggal 15 Mei 2020, pelapor tidak mampu memberikan bukti autentik ( bukti kunci ), yakni keterangan dari Universitas Azzahra, maka laporan dugaan pemalsuan yang dilaporkan Hi. Abdul Halik Roroa tidak cukup bukti.

“ Selaku Kuasa Hukum Rahayaan, kami minta kepada Polres Malra untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan ( SP2HP.A.2 ) atau SP2HP lid, sebagaimana dimaksud Perkap Nomor 12 tahun 2009, tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia “ Pintahnya. ( TN )