Soa Renyaan Watdek Tuntut Ganti Rugi, Bupati Malra Disomasi Tiga Kali

Tual News – Anak Sulung Laki – Laki dari Almarhum  Ahli Waris Soa Watdek, Abdullah Renyaan, mengajuhkan surat teguran hukum tertulis ( Somasi ) sebanyak tiga kali kepada Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, yang menuntut pertanggungjawaban Pemkab Malra atas pemanfaatan lahan tanah yang dimanfaatkan untuk pembangunan perkantoran, karena ada perjanjian khusus.

Dalan Gelar Konferensi Pers ahli waris, Abdullah Renyaan, bersama Advokat dan Pengacara Joseph Welerubun, S.H, Rabu ( 21/10/2020 ), menjelaskan pihaknya dengan itikad baik sudah mengajuhkan somasi sebanyak tiga kali, untuk menagih janji atau prestasi atas  keputusan rapat antara Pimpinan Ratchap Faan ( Dewan Adat )  tanggal 19 Juli 1953, beserta poin – poinya, namun hingga saat ini tidak ada jawaban balik.

“ Kami beritikad baik menagih janji, melalui surat somasi tiga kali kepada Pemkab Malra, namun sampai saat ini belum mendapat balasan lisan dan tertulis dari Bupati Malra, M. Thaher Hanubun “ Sesal Renyaan bersama Kuasa Hukumnya.

Kata anak sulung dari Ahli Waris Almarhum Soa Watdek, Hi.Hasan Renyaan, surat somasi pertama ( Teguran Hukum I ) tanggal 22 September 2020 sangat mendasar diajuhkan kepada Bupati Malra, pasalnya dari kaca mata Hukum, ada perjanjian antara pimpinan Rascap Faan ( Raja Faan ), Orang Kaya Langgur dan Watdek, lebih khusus Ohoi Watdek dengan Soa Watdek, Almarhum Hi. Hasan Renyaan.

 

“ Para pihak bersama Bupati Malra pertama, Almarhum Bitek Gelar Sutan Tjaniago, membuat perjanjian tentang obyek tanah lokasi di Ohoi Watdek, yang saat ini dibangun Kantor milik Pemkab Malra “ Jelasnya.

Dikatakan, walaupun lokasi tanah itu gratis diberikan, namun ada perjanjian khusus saat itu yakni keturunan anak cucu ahli waris bersama Orang Kay Langgur dan Raja Faan akan diprioritaskan dalam penerimaan CPNS Pemkab Malra, namun hal ini tidak diperhatikan.

“ Ini lokasi tanah sudah lima puluh tahun dimanfaatkan, tidak ada penyelesaian, sementara tanah yang dibawah BUMN sudah ada sertifikat tanah, jadi tanda tanya sapa yang terbitkan sertifikat, harusnya alas hak dari ahli waris, bukan dari Pemkab Malra “ Tegas Renyaan.

Ahli Waris mengaku, akan menggugat lokasi tanah yang dimanfaatkan Pemkab Malra bersama BUMN seluas 4 km, dimulai dari ujung jembatan vatdek sampai lokasi pasar ohoijang yang sudah dibongkar.

Renyaan bersama Kuasa Hukum, Joseph Welerubun, S.H, minta Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, selaku Anak Adat Kei yang juga Putera Kei, harus memegang teguh petuah para Leluhur Kei yakni Hira Ni Tub Fo I Ni ( yang punya hak orang lain, tetap menjadi hak milik orang lain ) dan falsafah It Did Ntub Fo It Did ( yang menjadi milik kita, tetap menjadi milik kita ), atau dengan kata lain tidak boleh merampas hak milik orang lain.

“ Bapak Bupati Malra adalah pemimpin Pemerintahan yang mendapat kepercayaan rakyat, harus melaksanakan Visi, Misi untuk kesejatraan masyarakat, termasuk kami yang tinggal di Vatdek. Bukan sebaliknya mengecewakan rakyat yang dipimpin dan memilih bapak “ Sorotnya.

Sementara itu pada surat Somasi kedua PH Abdullah Renyaan, tanggal 05 Oktober 2020, yang ditujuhkan kepada Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, sangat beralasan, karena ahli waris menuntut peristiwa dan perbuatan hukum 67 tahun lalu yang harus dipertanggungjawabkan Pemkab Malra.

“ Peristiwa hukum 67 tahun lalu, dibuat oleh Pemimpin Rashap Faan ( Raja Faan waktu itu), Almarhum Tadeus Renwarin, bersama Bupati Malra pertama, Bitek Gelar Sutan Tjaniago dan Almarhum Hi. Hasan Renyaan “ terangnya.

Untuk itu PH Renyaan, Joseph Welerubun, S.H, melalui surat somasi II dan III, berharap Bupati Malra segera membentuk tim untuk menyelidiki bukti – bukti yang diajuhkan pihak ahli waris.

“ Bupati Malra harus bentuk tim untuk menyelidiki bukti – bukti yang datang dari kami, termasuk tidak satupun kwitansi pembayaran sejak 67 tahun silam yang diterima ahli waris dan keluarga Almarhum Hi. Hasan Renyaan “ Ungkapnya.

Pihaknya mengancam akan membawah masalah ini melalui ke Lembaga Peradilan dan Pidana Khusus, sebab bukti – bukti kwitansi termasuk cap berlogo atau bermeterai atas nama instansi yang bernaung dibawah Departemen Dalam Negeri, BUMN atau Instansi Militer sudah dibayarkan kepada Pemkab Malra, karena bangunan dan luas tanah ada pada tanah milik ahli waris, namun pembayaran tersebut,  Pemkab Malra tidak membayarkan kepada ahli waris.