PN Tual Mediasi Sengketa Tanah Keluarga Matdoan vs Fakoubun Cs

Majelis hakim pengadilan negeri tual saat ini terus melakukan proses mediasi sengketa lahan tanah antara keluarga matdoan versus keluarga fakoubun cs di kantor pn tual, senin ( 02/2/2021 ).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual saat ini terus melakukan proses mediasi sengketa lahan tanah antara keluarga Matdoan versus keluarga Fakoubun Cs di Kantor PN Tual, Senin ( 02/2/2021 ).

Tual News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual saat ini terus melakukan proses mediasi sengketa lahan tanah dalam kasus perdata antara keluarga Matdoan versus keluarga Fakoubun Cs di Kantor PN Tual, Senin ( 02/2/2021 ).

Pantauan tualnews.com, proses sidang mediasi kedua berlangsung aman dan damai, dihadiri Keluarga Matdoan, masing – masing, Hayat Matdoan, Mohamad Rusdi Matdoan, dan Slamet Riyadi Matdoan, didampingi penasehat hukum,  Husein Renwarin, S.H.

Sedangkan Tergugat I, Sarbini Fakaoubun, dan Tergugat II, Kepala Ohoi Rahangiar, Hasan Fakoubun. Sementara para Turut Tergugat, yakni Ofa Fikri Hanubun, didampingi Kuasa Hukum, Mohamad Chen Rumles, S.H dan  Turut Tergugat, Camat Kei Besar Selatan Barat, M.N. Rahayaan, dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Awalnya, Hakim mediasi PN Tual, Akbar Ridho Arifin, S.H, memulai sidang mediasi pukul 09.45 WIT, dengan mengundang terpisah para penggugat Keluarga Matdoan bersama PH masuk diruangan, setelah itu disusul Para Tergugat dan Turut Tergugat.

Keluarga Matdoan Tak Hadiri Sidang, Dewan Adat Siap Tinjau Lokasi

Sekitar pukul 10.30 WIT, baik para Penggugat maupun Tergugat dan Turut Tergugat kembali diundang secara bersama – sama bertemu Hakim Mediasi PN Tual, diruang ruang sidang mediasi.

Proses sidang mediasi yang berlangsung selama tiga puluh hari itu, akan dilanjutkan kembali pada persidangan di PN Tual tanggal 09 Pebruari 2021.

Kuasa Hukum Penggugat, Husein Renwarin, S.H, usai Sidang Mediasi, ketika dikonfirmasi tualnews.com, membenarkan kasus gugatan perdata yang didaftarkan di PN Tual.

Dewan Adat Sidang Tanah Ubfer Rahantel vs Matdoan Sabtu

“ Benar, terkait Gugatan kami di PN Tual, saat ini sudah memasuki sidang mediasi kedua dan akan dilanjutkan tanggal 09 Pebruari 2021 “ Ungkapnya.

Menurut Renwarin, ada beberapah point dari Penggugat yang sudah disampaikan kepada Hakim Mediasi PN Tual maupun Majelis Hakim, namun saat ini belum bisa dibuka ke publik.

“ Kami berharap point yang sudah disampaikan Penggugat maupun Tergugat dan Turut Tergugat kepada Hakim Mediasi mendapat titik temu, sehingga ada  penyelesaian antar para pihak yang berperkara “ Jelas PH Keluarga Matdoan.

Soal Kades, Ohoi Watlaar Dipasang Sasi

Menyoal tentang isi gugatan, Renwarin mengaku intinya satu pihak tidak senang dengan pihak lain.

“ Obyek perkara tetap soal sengketa lahan tanah 50 x 50 M2. Jadi ditanah adat Kei, kita bicara tentang sejarah dan silsilah “ Ujarnya.

Dikatakan, dalam gugatan, penggugat mendalilkan obyek tersebut adalah bagin kecil dari keseluruhan obyek di Ohoi Rahangiar, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, sesuai sejarah dan silsilah keturunan.

PH Kadis Pendidikan Nilai Gugatan SMK Kesehatan Kabur

“ Benar, kami dalilkan perbuatan melawan hukum dalam masalah ini, nanti Pengadilan yang putuskan “ Terang Renwarin.

Terkait ketidakhadiran Keluarga Matdoan dalam sidang Adat Kei yang digelar Dewan Adat Kepulauan Kei, Renwarin mengaku klienya sangat menjunjung dan menghargai proses sidang adat, namun secara kebetulan pihaknya sudah mendahului mendaftarkan perkara ini di PN Tual.

“ Kami hormati sidang adat, tapi klien kami sudah lebih dulu daftarkan perkara ini di PN Tual, sehingga fokus urus perkara perdata di pengadilan, bukan berarti kami kesampingkan hukum adat Kei “ Tandas Kuasa Hukum Keluarga Matdoan.

Gara – Gara Kepala Desa, Imam Masjid dan Perangkat Ngurko Malra Diadili

Dirinya berharap semua pihak menjaga Kamtibmas, karena perkara tersebut sudah berproses.

“ Mari kita bersama – sama beri rasa aman dan damai bagi masyarakat, jangan ada yang merasa terancam, akibat provkasi  “ Himbau Renwarin.

Sidang mediasi kedua itul, dijaga ketat Polisi. beberapah ruas jalan masuk di Kantor Pengadilan Negeri Tual ditutup Polres Tual sementara waktu selama sidang mediasi berjalan pukul 09.00 – 12.00 WIT. Sampai saat ini situasi Kamtibmas di Kota Tual dan Maluku Tenggara aman dan kondusif. ( TN )