Ketua DPRD Kota Tual Akui Perda Pilkades Selesai

Ketua-dprd-kota-tual-hasan-syarifudin-borut-se
Ketua-DPRD-Kota-Tual-Hasan-Syarifudin-Borut-SE

Tual News – Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut, SE, mengakui keptusan DPRD menetapkan empat peraturan daerah ( perda ) pilkades Kota Tual tahun 2020 lalu telah selesai, tinggal pelaksanaan eksekusi oleh instansi teknis yakni Dinas PMD Kota Tual.

Pengakuan ini disampaikan Ketua DPRD Kota Tual ketika dikonfirmasi tualnews.com, rabu ( 05/1/2022 ).

“ terkait pilkades kota tual, kami selaku lembaga Legislatif yang membuat Perda, telah memutuskan empat buah Ranperda Pilkades untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah, “ jelasnya.

Menurut Borut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas PMD, dan pada oktober 2021, DPRD Kota Tual diminta Pemprop Maluku bersama Pemkot Tual mendatangi Kemendagri, untuk pertanyakan hal ini.

“ namun perlu kami sampaikan, setelah kami sampai di Pempus, ada beberapah dokumen yang harus disiapkan Pemkot Tual dan Pemprov Maluku, “ ujarnya.

Diakui, kelengkapan dokumen yang diminta Pempus adalah domain Pemerintah Daerah, sehingga pihaknya sebatas menagih kapan realisasi.

“ Jadi yang jelas empat perda pilkades sudah selesai, tinggal eksekusi oleh intansi teknis Pemkot Tual. Terus terang lembaga DPRD boleh dibilang tempat curhatan hati masyarakat, padahal tugas kami sudah selesai, “ tegas Ketua DPRD Kota Tual.

Dirinya berharap Pilkades Kota Tual dapat digelar tahun 2022, namun masih ada sejumlah dokumen yang  harus disiapkan Pemkot Tual.

Pilkades Kota Tual Tertunda, Karena Beberapah Kendala

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kota Tual, Gufroni Rahanyamtel, ketika dikonfirmasi tualnews.com, membenarkan penundaan pilkades serentak di Kota Tual, tahun 2021 lalu.

“ Pelaksanaan Pilkades mengacu pada Permendagri 112 tahun 2018, tapi karena di Kota Tual kita sudah sahkan perda tentang penataan desa adat, raschap, BSO dan Perda pemilihan Kades, maka acuan kami pada perda pemilihan kepala ohoi atau Finua, “ tandasnya.

Rahanyamtel mengaku perda adat itu sudah disahkan DPRD Kota Tual, namun secara administrasi masih ada tahapan – tahapan yang harus dilalui, salah satunya perubahan status desa administrasi ke desa adat.

“ sampai saat ini status 27 desa di Kota Tual masih menggunakan kode desa administrasi dari Kemendagri, “ Jelas Kadis PMD Kota Tual.

Untuk menuju desa adat, kata Rahanyamtel, salah satu tahapan yang harus diselesaikan adalah batas desa adat.

“ kami sudah selesaikan batas desa adat 27 desa di Kota Tual, “ ungkap Kadis PMD Kota Tual.

Menurut Rahanyamtel, setelah pihaknya selesai menetapkan batas desa adat, nanti ada verifikasi dari Kemendagri dan Pemprov Maluku.

“ Proses ini final di tahun 2022, yakni pada forum klarifikasi, sebelum ada ini nanti ada verfifikasi Pempus dan Pemprov atas batas desa adat tersebut. Jadi mereka akan lakukan uji petik lapangan ataukah dokumen ini kami bawah ke pusat untuk lakukan koreksi, itu pengaturan lebih lanjut, “ terangnya.

Kadis PMD Kota Tual mengaku kalau masih ada hambatan terkait batas desa adat, maka solusinya pada Perda payung provinsi.

“ kami berharap masyarakat dapat memahami penundaan pemilihan kepala ohoi atau finua di Kota Tual, tidak ada unsur kesengajaan, namun kami ingin laksanakan perda pilkades berdasarkan regulasi yang ditetapkan. Kalau tidak berdasarkan perda adat, kita sudah laksanakan pilkades serentak tahun 2019, “ harapnya. ( TN – 01 )