Dua Tahun Berkas Korupsi Dana Desa Tayando Yamru Tenggelam di Laut Tayando

Ilsutrasi dana desa 2

Tual News – Sudah dua tahun lamanya, sejak dua tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN) Dana Desa Tayando Yamu, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual ditetapkan Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres Tual, 21 September 2020, pukul 19.00 WIT, hingga saat ini memasuki Mei 2022, tidak ada tanda  kejelasan penyidikan kasus ini, bahkan warga setempat menduga berkas kasus ini sudah tenggelam di perairan laut Tayando Tam Kota Tual.

Bahkan pantauan Media Tual News, pasca Tipikor Polres Malra  menahan kedua tersangka kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Tayando Yamru, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, masing – masing Mantan Pejabat Kepala Desa Tayando Yamru, Udin Rahayaan, S.E dan Mantan Bendahara, Ridwan Kabakoran, hingga memasuki dua tahun kedua tersangka bebas menghirup udarah segar diluar, sebab tidak pernah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, untuk mengetahui status hukum mereka.

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H, M.Hum, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purbo, S.H, ketika dikonfirmasi Media Tual News, jumat ( 14/05/2022 ) mengaku belum melihat berkas kasus dugaan KKN Dana Desa Tayando Yamru masuk di Kejaksaan.

Walikota Tual Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru & Lokwirin

“ Saya belum pernah lihat berkas itu, “ Ujarnya.

Menyoal berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan Tipikor Polres Tual di Kejaksaan Negeri Tual, Kasi Pidsus mengatakan belum pernah melihat berkas tersebut, sehingga masih harus mencari pada dokumen arsip Kejaksaan.

“ Berkas kasus dugaan KKN yang saya tangani saat masuk menjabat Kasi Pidsus adalah Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PMD Kota Tual, yang diterima dari penyidik polisi, “ Jelasnya.

Tipikor Polres Malra Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru

Namun kata Prasetyo, sesuai informasi yang diterima berkas kasus dugaan korupsi dana desa Tayando Yamru masih P-19 di Tipikor Polres Tual.

“ Nanti saya cek kembali, karena saat ini kami masih kejar hutang kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan, seperti kasus dugaan KKN dana desa Dullah Laut, Dusun Fair dan Kesra Kantor Bupati Malra, “ Terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual.

Dua Tahun Mobil Dana Desa Fiktif Ohoi Semawi Tak Mampu Ditangani Tipikor Polres Tual

Ditanya lagi tentang berkas kasus dugaan KKN dana desa Tayando Yamru, Prasetyo membenarkan kalau secara pribadi belum melihat berkas tersebut.

Tipikor Polres Malra Resmi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Untuk diketahui seperti diberitakan Media Tual News sebelumnya, Kepemimpinan Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H dan Wakapolres, Deny Ubro, patut diacungi jempol dan diberikan apresiasi, karena melalui Kasat Reskrim Polres Malra, AKP Hamin Sioumpo, pada bagian  Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), secara resmi Senin malam ( 21/9/2020 ), pukul 19.00 WIT, menetapkan dan menahan dua tersangka kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Tayando Yamru, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, masing – masing Mantan Pejabat Kepala Desa Tayando Yamru, Udin Rahayaan, SE dan Mantan Bendahara, Ridwan Kabakoran.

Mobil DD Ditelan Bumi, Kantor Desa Semawi Dirusak Warga

Pantauan tualnews.com, di Polres Malra  kedua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tayando Yamru, usai menjalani pemeriksaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rutan Polres Malra.

Dua-tersangka-dugaan-korupsi-dana-desa-tayando-yamru-ditahan-di-rutan-polres-malra.
Dua-Tersangka-Dugaan-Korupsi-Dana-Desa-Tayando-Yamru-Ditahan-Di-Rutan-Polres-Malra.

Dalam proses penetapan dan penahanan kedua tersangka ini, mereka didampingi oleh Kuasa Hukum, Lopianus Ngabalin, S.H.

Berdasarkan kronologis kasus ini yang diterima tualnews.com, menyebutkan kalau penyidik Unit Tipikor Polres Malra melakukan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Mantan Pejabat Kepala Desa Tayando Yamru dan Mantan Bendahara, setelah digelar perkara tersebut, Jumat ( 11/9/2020 ), pukul 20.15 WIT, bertempat di Ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Malra.

Warga Semawi, Isso, Maar & Waab Watngil Tanya Mobil DD di Polres Tual

Dari gelar perkara  atas kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tayando Yamru tahun anggaran 2018 dan 2019, hasilnya dinaikan ke tingkat penyidikan, dengan menetapkan tersangka, masing – masing, Mantan Pejabat Kepala Desa Tayando Yamru, Udin Rahayaan, SE dan Mantan Bendahara Dana Desa Tayando Yamru, Ridwan Kabakoran.

Rahayan dan Kabakoran, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Junto pasal 3, junto pasal 8 dan 18 Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 31 tahun 1999, yang diubah dengan Undang – Undang Nomor ; 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 64 ayat (1), pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

LPJ Beli Mobil & Lampu DD Semawi Hilang ?

Penyidik Tipikor Polres Tual memiliki empat alat bukti untuk menjerat kedua tersangka, yakni bukti keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan petunjuk. Kerugian keuangan Negara yang timbul dari Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ), Desa Tayando Yamru, Kota Tual tahun anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp 704.000.000,- ( Tujuh Ratus Empat Juta Rupiah ).

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Malra, AKP Hamin Soiumpo, kepada tualnews.com, mengaku dengan penahanan kedua tersangka Dana Desa Tayando Yamru di Kota Tual, menjadi bahan pembelajaran bagi para Kades di Kota Tual dan para Kepala Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, agar pengelolaan Dana Desa harus transparan kepada masyarakat dan menghindari penyalagunaan jabatan untuk melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa.

Pakai Sendal Ke Gereja, Oknum TNI – AU Pattimura Larang Warga Beribadah

Kuasa Hukum kedua Tersangka, Lopianus Ngabalin, SH kepada tualnews,com, membenarkan dirinya baru dihubungi sebagai Penasehat Hukum, guna mendampingi Mantan Kepala Desa Tayando Yamru, Udin Rahayaan, SE dan Mantan Bendahara, Ridwan Kabakoran, sehingga akan mempelajari secara detail kasus tersebut.

“ Saya dihubungi langsung kedua tersangka, setelah diperiksa sebagai saksi, kemudian dialihkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Unit Tipikor Polres Malra. Yang pasti saya akan dalami kasus ini untuk lakukan pendampingan hukum “ Tandasnya.

23 Penerima Hibah Pemkab Malra Belum Tanggungjawab 6,4 M

Kata Ngabalin, upaya pengalihan atau penangguhan penahanan akan diajuhkan kepada Kapolres Malra.

“ Saya sudah dihubungi sejak kemarin, tapi karena masih sebatas diperiksa sebagai saksi, namun karena tadi dihubungi kembali oleh kedua tersangka dan sudah langsung ditahan, sehingga hari Rabu ( 23/9/2020 ), baru saya akan dampingi keduanya  yang diperiksa sebagai Tersangka di Unit Tipikor Polres Malra “ Ujar Lopianus Ngabalin, S.H.

( Media Tual News )