Kemenkum HAM Undang Rakor Soal WNA Yang Tak Punya Dokumen di Maluku

Wna-myanmar-ketika-didata-kabid-ormas-kesbangpol-kota-tual
WNA-Myanmar-ketika-didata-Kabid-Ormas-Kesbangpol-Kota-Tual

Tual News – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) RI menyikapi serius jeritan hati puluhan warga negara asing ( WNA ) eks ABK di wilayah Provinsi Maluku yang berkeinginan menjadi WNI, terbukti melalui surat tertulis Kemenkum HAM, Nomor : W.28-UM.01.01- 2141, tanggal  06 Juni 2022, ditandatangani Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Maluku, H.M Anwar M.

Berdasarkan data yang diterima tualnews.com, Kemenkum HAM  mengundang para pihak yang namanya tercantum dalam lampiran untuk mengikuti rapat koordinasi bersama, dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU.4.UM.01.01-131,  tanggal 31 Mei 2022,  perihal pelaksanaan kegiatan penyelesaian status kewarganegaraan bagi warga negara yang tidak memiliki dokumen di Wilayah Maluku.

WNA Myanmar Kota Tual Akui Punya KTP dan KK WNI ?

“  Akan dilaksanakan wawancara secara langsung kepada ex crew asing pada tanggal 16 Juni 2022. Untuk itu bersama dengan hormat kami undang Bapak/Ibu untuk dapat hadir dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan dimaksud yang akan laksanakan, rabu, 15 Juni 2022,  pukul : 16.00 WIT,  bertempat di Kantor Imigrasi Klas II Tual, dengan agenda rakor penyelesaian status kewarganegaraan ex crew asing,  “ Pintah Anwar.

Puluhan Tahun Jeritan 40 WNA Kota Tual Ingin Jadi WNI Bakal Terjawab ?

Kata Kakanwil Kemenkum HAM,  dokumen yang harus disiapkan dan dilampirkan oleh ex crew asing pada saat wawancara, masing-masing:

  1. Surat Pernyataan Pemohon (terlampir)
  2. Surat Keterangan Domisili
  3. Surat Keterangan lapor diri dari Imigrasi (bila ada)
  4. Akta Lahir, akta kawin, dan dokumen pendukung lainnya.

“ Mengingat pentingnya rapat dimaksud, kehadiran Bapak/Ibu sangat diharapkan. Perlu kami sampaikan pula bahwa bagi Bapak/Ibu pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Kepulauan Aru dapat mengikuti rapat dimaksud melalui zoom meeting, “ Tandasnya.

Tim Pora Kota Tual Kecolongan, Puluhan WNA Punya NIK dan KK WNI ?

Surat Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Maluku ini tembusanya juga disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Bupati Maluku Tenggara,  Walikota Tual,  Bupati Kepulauan Aru,  dan Plt. Bupati Kepulauan Tanimbar .

Kakanwil dalam Lampiran Surat Nomor : W.28-UM.01.01- 2141,  tanggal : 06 Juni 2022, juga melampirkan daftar nama peserta yang mengikuti rakor bersama antara lain  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kepulauan Aru dan Kepulauan Tanimbar.

( Media Tual News )