Dirjen Imigrasi: Syarat Rekomendasi Kemenag Urus Paspor Umrah Sudah Dicabut

Jakarta, Tual News – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menegaskan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.

Pencabutan syarat tersebut , kata Silmy juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi bersama DewanPengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), selasa (21/02/2023).

“ Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi berkomitmen melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke tanah air,” ungkap Silmy pada Kamis (23/02/2023).

Dikatakan, persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.

” Pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal ; Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070, tanggal 22 Februari 2023, ” Jelasnya.

Silmy menambahkan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag,  bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan.

Dia menegaskan, Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

” Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas, ” Ujarnya..

Menurut Silmy, dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin kalau paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri.

” Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke tanah air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan, maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” Terangnya.

Kata Silmy, kepastian kepulangan jamaah umrah, mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan
Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

” Saat ini moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan sistem penempatan satu kanal (SPSK), ” Ujarnya.

Menurut Silmy, laporan analisis data penempatan dan perlindungan PMI pusat data dan informasi badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI) periode 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang.

” Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong di peringkat ke-1, yakni sebanyak 52.278 orang. Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang, ” Terangnya.

Sedangkan kata dia, pada periode bulan Januari 2023, data BP2MI menunjukkan kalau Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang.

” Berdasarkan statistik terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang), ” Ungkap Silmy.