Tual News – Kuasa hukum pelapor kasus penembakan di Kota Tual tanggal 28 Maret 2022, Gasandi Renfaan, S.H, kembali membeberkan dugaan fakta hukum baru dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan oleh penyidik Polres Tual dan Polda Maluku.
Dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, jumat ( 24 / 2/2023), PH pelapor mengungkapkan temuan dugaan fakta hukum baru terkiat penyitaan barang bukti ( BB ) kendaraan roda empat yang digunakan BNNK Tual saat kejadian penembakan 28 Maret 2022 di Jalan Pahlawan Revolusi, Kabupaten Malra, pukul 22.00 WIT.

” Kemarin saya baru ungkapkan dugaan fakta hukum, korban penembakan oknum BNNK Tual terhadap korban Mela Zain Kabalmay alias Ongen Kabalmay yang diduga ditembak oknum anggota Polri yang BKO di BNNK Tual, hari ini saya ungkapkan lagi dugaan fakta hukum baru dalam penyitaan BB mobil saat kejadian, ” Ungkapnya.
Menurut Gasandi, dugaan pengkaburan fakta hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan di Polres Tual, benar terjadi hal ini terbukti sejak awal kasus itu dilaporkan klienya, Mantan Kapolres Tual, AKBP Dax E.Manuputty S.I.K kepada Pers mengaku tidak mengetahui siapa pelaku penembakan terhadap Ongen Kabalmay sehingga Kapolres Maluku Tengah itu menyebut penembakan tanggal 28 Maret 2022, dilakukan orang tak dikenal ( OTK ).
” Saat buat laporan polisi ( LP ) oleh klien Saya di Polres Tual, pelapor Udin Kabalmay belum langsung melaporkan siapa orangnya, nanti dalam penyelidikan dan penyidikan kita juga belum mengetahui sebenarnya siapa oknum pelaku penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay, ” Jelas Gasandi.

Kata dia, kasus penembakan ini mulai terkuak ke publik, disaat gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri bulan November 2022.
” Kami baru mengetahui, ketika melihat yang hadir sebagai terduga terlapor adalah Oknum PNS BNNK Tual, ” Ujarnya.
Namun kata PH Pelapor, setelah dilaksanakan gelar perkara khusus tanggal 20 Februari 2023, baru ditemukan fakta hukum baru yakni diduga orang yang melakukan penembakan adalah oknum anggota Polri yang di BKO di BNNK Tual.
” Nah, ini ada fakta baru lagi, yang kami sampaikan, yaitu kami menduga adanya tindakan menukar atau menghilangkan barang bukti yang sebenarnya antara apa yang dimintakan penyidik Polres Tual terkait BB kendaraan roda empat dengan nomor polisi/nomor registrasi W 1229 TR yang telah dikeluarkan ijin Penetapan oleh Pengadilan Negeri Tual.
” BB mobil yang diberikan Kepala Seksi Penindakan BNNK Tual, kepada penyidik Polres Tual bernomor polisi/registrasi B 2685 TIQ, ini juga berbeda dengan keterangan saudara Rahmad Syafei Thaha yang mengaku mobil yang dilihat saat kejadian penembakan tanggal 28 Maret 2022 , bernomor polisi DP 1207 BB, ” Sorot Gasandi.
Renfaan menyesalkan laporan polisi ( LP) Nomor : LP – B/67/IIi/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU tanggal 28 Maret 2022 yang sudah memasuki sebelas bulan belum ada penetapan tersangka.
” Laporan polisi terhadap kasus ini sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, bahkan penyidik sudah kantongi dua alat bukti sah bahkan sudah digelar waktu itu di Bareskrim Mabes Polri, namun sangat disesalkan rekomendasi Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri agar penyidik sita pistol, dan minta tambahan keterangan ahli untuk tetapkan tersangka, masih jalan kesana kemari. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan publik ada apa dibalik kasus ini, ” Sorot PH pelapor.
Untuk itu dia meminta penyidik menelusuri temuan-temuan fakta baru itu.
” Kami minta Bapak Kapolri dan Kabareskrim serta jajaran di Mabes Polri untuk tetap menaruh perhatian dan hati nurani dalam melihat kasus ini, demi mengungkap kebenaran yang sebenar-benarnya agar dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum, ” Pintah Kuasa Hukum Gasandi Renfaan, S.H.
Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K ketika dikonfirmasi tualnews.com terkait dugaan temuan fakta hukum baru kasus penembakan di Kota Tual mengaku penyidikan kasus ini sudah diambil alih Polda Maluku dari Polres Tual.
” Untuk proses penyidikan tindak pidana tersebut sudah dilimpahkan dan di ambil alih Dit Reskrimum Polda Maluku, nanti untuk lebih jelas dalam proses penyidikan silahkan di klarifikasi kepada penyidik polda maluku, ” Ungkap Kapolres Tual membalas pesan konfirmasi media ini via whatsaap ( WA), jumat siang ( 24 / 2/2023).
Sementara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, KBP Andri Iskandar, S.I.K, M.Si yang dikonfirmasi tualnews.com via whatsaap, jumat ( 24 / 2/2023) mengungkapkan masih menunggu hasil gelar perkara khusus kasus ini dari Bareskrim Mabes Polri tanggal 20 Februari 2023.
” Kami masih menunggu surat resmi Bareskrim Mabes Polri atas gelar perkara khusus kasus ini di Bareskrim tanggal 20 Februari 2023, ” Tegas Dirreskrimum Polda Maluku.
Sementara pemilik mobil dengan nomor polisi DP 1207 BB, yang digunakan BNNK Tual saat malam kejadian penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay, 28 Maret 2022, ketika dikonfirmasi tualnews.com, jumat ( 24 / 2/2023) membenarkan kalau plat mobil itu miliknya, namun kendaraan roda empat warna silver tersebut sedang disewa oleh Kepala Bank BNI – 46 Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
” Benar, mobil plat DP 1207 BB milik saya. Saat kejadian itu saya di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, namun mobil itu disewakan atau dikontrak Kepala Bank BNI – 46 Langgur, ” Ungkap Hi.Aslam.
Menurut pemilik mobil, sejak kejadian tanggal 28 Maret 2022 hingga saat ini, dirinya belum pernah dimintai keterangan polisi.
” Perjalanan mobil ini disewa Bank BNI – 46, melalui vendor yang juga salah satu pejabat BNNK Tual, ” Katanya.
Kata Hi. Aslam, setelah Bank BNI – 46 selesai massa kontrak kendaraan mobil tersebut bulan september 2022, akhirnya mobil plat DP 1207 BB diperbaharui dokumen kendaraan lalu dijual.
” Mobil itu sudah saya jual di Makassar, ” Katanya.