Tersangka Penyebar Berita Bohong Musholah Terbakar Dibawah ke  Ambon

Tiga tersangka penyebar berita bohong musholah terbakar saat konflik di kota tual kamis pagi, dibawah tim dirreskrimum polda maluku ke ambon, minggu 5 februari 2023
Tiga Tersangka penyebar berita bohong musholah terbakar saat konflik di Kota Tual kamis pagi, dibawah Tim Dirreskrimum Polda Maluku ke Ambon, minggu 5 Februari 2023

Tual News – Tiga oknum warga Kota Tual berinsial BN, MTR dan ABS setelah ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong ( hoax ) Musholah di depan Kantor DPRD Kota Tual, samping rumah makan padang terbakar saat konflik antara kelompok masyarakat, kamis ( 2/2/2023) pukul 09.00 WIT, saat ini sudah diamankan dan langsung dibawah Tim Dirreskrimum Polda Maluku ke Kota Ambon, minggu pagi  ( 5/2/2023), pukul 10.00 WIT.

Informasi yang dihimpun tualnews.com di Polres Tual minggu pagi, menyebutkan tiga tersangka penyebar hoax musholah terbakar saat insiden di Kota Tual sudah dibawah Tim Dirreskrimum Polda Maluku ke Kota Ambon minggu pagi.

Dirreskrimum polda maluku, kbp andri iskandar s. I. K, m. Si
Dirreskrimum Polda Maluku, Kbp Andri Iskandar S.i.k, M.si

” Benar, tiga tersangka penyebar hoax musholah terbakar sudah diantar Tim Polda Maluku dengan pesawat terbang Lion Air, pukul 11.00 WIT dari Bandara Karel Sadsuitubun Langgur menuju Polda Maluku, ” Ungkap sumber Media Tual News di Polres Tual.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, KBP Andri Iskandar, S.I.K M.Si dalam Konferensi Pers di Polres Tual, sabtu ( 4/2/2023) menegaskan kalau Dirreskrimum Polda Maluku telah menetapkan tiga tersangka penyebar berita bohong ( hoax ) musholah terbakar di Kota Tual.

” Terkait informasi hoax Musholah terbakar, usai sholat jumat ( 3/2/2022) Tim Polda Maluku mengamankan salah satu tersangka berinsial BN di Kota Tual, ” Tegas Dirreskrimum Polda Maluku.

Menurut Dirreskrimum Polda Maluku, tersangka BN yang pertama menyebarkan berita hoax terkait pembakaran salah satu tempat ibadah ( musholah) di depan Kantor DPRD Kota Tual.

” Dari hasil pengembangan penyidik terhadap tersangka BN, diperoleh keterangan kalau dia hanya menyebarkan berita bohong yang tidak benar itu setelah menerima dari group whatsaap (WA) media sosial, ” Jelas Dirreskrimum Polda Maluku.

Dari keterangan tersangka BN, selanjutnya Tim penyidik Polda Maluku menangkap dua tersangka lainya berinsial MTR dan ABS di Tual jumat malam ( 3/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIT.

” Tersangka MTR yang awalnya melakukan perekaman suara melalui telepon genggamnya ( HP ) yang menyebut informasi hoax kalau Musholah didepan Kantor DPRD Kota Tual terbakar, akibat konflik dua kelompok masyarakat kamis pagi, ” Bebernya.

Dirreskrimum Polda Maluku dalam Rilis Pers tersebut sudah mengamankan tiga barang bukti telepon seluler ( HP ) milik ketiga tersangka penyebar hoax tersebut.

Dirreskrimum Polda Maluku menegaskan kalau ketiga tersangka penyebar hoax musholah terbakar terancam hukuman penjara 10 tahun dan disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP juncto pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016, terkait perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, KBP Andri Iskandar S.I.K, M.Si yang dikonfirmasi tualnews.com via telepon selulernya, minggu siang ( 5/2/2023) pukul 13.14 WIT membenarkan Tim Polda Maluku membawah ketiga tersangka penyebar hoax Musholah terbakar di Kota Tual untuk menjalani proses hukum di Polda Maluku.

” Benar, Tim Polda Maluku sudah membawah tiga tersangka penyebar berita bohong musholah terbakar ke Kota Ambon, untuk diproses secara hukum, kami baru tiba di Bandara Pattimura Ambon, ” Ungkap Dirreskrimum Polda Maluku.

Dirreskrimum Polda Maluku menegaskan kalau ketiga tersangka dibawah ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatanya.

” Ini menunjukan komitmen Polda Maluku menindak tegas setiap oknum warga masyarakat di Maluku yang berbuat rusuh dan menyebarkan berita bohong untuk memprovokasi masyarkat terlibat konflik, ” Tegas Dirreskrimum Polda Maluku, KBP Andri Iskandar S.I.K, M.Si kepada tualnews.com.

Kabid Humas Polda Maluku, KBP M.Roem Ohoirat ketika dikonfirmasi tualnews.com minggu siang juga membenarkan ketiga tersangka penyebar berita bohong musholah terbakar di Kota Tual, dibawah ke Kota Ambon dan ditahan di Rutan Polda Maluku.

” Benar, ketiga tersangka penyebar hoax ditangkap Polda Maluku, dan mereka harus dibawah ke Ambon untuk diproses hukum dan ditahan pada Rutan Polda Maluku, ” Tegas Kabid Humas Polda Maluku.