Tual News – Wiska Rahantoknam, S.H, M.H, selaku Kuasa Hukum Pelapor dugaan tindak pidana penggelapan asal usul orang dan menerbitkan pemberitahuan yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, sesuai laporan pengaduan yang masuk di Polres Tual tanggal 04 Desember 2021, mempertanyakan penyampaian Satreskrim Polres Tual tanggal 13 Maret 2023 yang tidak menemukan suatu peristiwa pidana dalam laporanya itu.
Kepada tualnews.com, di kediamanya rabu ( 29 / 3/2023), Rahantoknam mempertanyakan penyampaian klarifikasi Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Mahadewa Bayu.

Kata dia, dalam surat klarifikasi Satreskrim Polres Tual, Nomor : B /26/2023/Reskrim menyebutkan kalau penyidik Polres Tual telah menggelar klarifikasi bersama Irwasda Polda Maluku via zoom meeting dalam penanganan laporan tersebut.
Bahkan kata Rahantoknam, Kasat Reskrim Polres Tual menguraikan kalau penyidik belum mengundang Abdul Hamid Rahayaan, untuk didengar keteranganya, terkait keberatan laporan yang disampaikan, sebab Rahayaan sakit dan sedang menjalani pemeriksaan rawat jalan di Prima Hospital Makasar.
Menurut Rahantoknam, seharusnya Terlapor, Abdul Hamid Rahayaan yang ada Raja Fer ( Tubab Yamlim ) patuh terhadap hukum.
” Kalau benar yang bersangkutan sakit rawat jalan, harus dibuktikan dengan rekomendasi medis. Jangan karena dia seorang Raja, lalu kesampingkan proses hukum, ” Sorotnya.
Dia mengaku keberatan dengan surat klarifikasi yang dilayangkan Kasat Reskrim Polres Tual dan penyidik pembantu dalam menangani laporan pengaduan tersebut.
” Menurut saya, ada beberapah point janggal yaitu pada saat pemeriksaan saksi – saksi, didalam surat panggilan tertera nama jelas, namun anehnya saat diperiksa penyidik, orang lain yang datang jalani pemeriksaan. Pertanyaan saya, apakah saat itu, penyidik tidak periksa identitas surat panggilan dan KTP, ” Sesal Rahantoknam.
Selain itu hal menganjal lainya kata dia terkait surat sakit Maret 2020, apakah itu menjadi dasar penundaan pemeriksaan terhadap Terlapor, sebab perkara klienya sudah berlarut – larut.
” Kami juga sesali permintaan Kasat Reskrim Polres Tual, agar kami mengadukan kembali laporan ini di Polres Malra, ini sangat tidak beralasan, sebab kasusnya ditangani Polres Tual, sebelum pemekaran Polres Malra, ” Terangnya.
Rahantoknam berharap Polres Tual harus profesional dalam menangani laporan pengaduan masyarakat, sebab klienya adalah korban dari tindakan dan perbuatan Terlapor, Abdul Hamid Rahayaan.
Untuk diketahui kasus ini dilaporkan di Polres Tual sejak tanggal 04 Desember 2021 oleh pelapor, terkait Raja Tubab Yamlim, Abdul Hamid Rahayaan, memberikan rekomendasi Raja kepada Calon Kepala Ohoi Sether dari Marga lain.