Ambon, Tual News – Kepolisian Daerah Maluku terus mengembangkan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dan menjadi viral di kota Ambon.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, bahkan menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera dituntaskan.
“Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (1/8/2023).
Ohoirat mengaku, hingga saat ini semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu segera diselesaikan.
“Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa,” jelasnya.
Dia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal dengan ancaman yang lebih berat.
“Bapak Kapolda Maluku telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat,” tegas Ohoirat.
Diakui, kasus ini sudah ditangani cepat Polresta Ambon, dan dalam waktu 1×24 jam pelaku sudah ditangkap dan diproses hukum.
“Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman terberat bagi tersangka,” ujarnya.
Aniaya Remaja Hingga Tewas di Ambon, Seorang Pemuda Ditetapkan Tersangka
Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIT.
Korban yang meninggal dunia yakni seorang pelajar berinisial RRS, 15 tahun, warga Ponegoro Ambon.
Korban RRS, diduga dianiaya hingga meregang nyawa oleh AT, 25 tahun, warga Talake.
Terkait kasus itu, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai perbuatannya.
“Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum,” Tegas Kapolda, Senin (31/7/2023).