Arif Jaya Polisikan Tamnge, Soal Serobot Tanah dan Pencemaran Nama Baik

Tual News – Anggota Polres Tual, AKP La Ode Arif Jaya, resmi mempolisikan Abdul Rifai Tamnge, di Polres Tual terkait penyerobotan lahan tanah miliknya, pencemaran nama baik dan pembuatan laporan palsu.

Dalam Konferensi Pers di Kantor BNNK Tual, senin ( 04/12/2023), La Ode Arif Jaya, membenarkan laporan pengaduan yang dibuat di Polres Tual.

” Benar, saya sudah buat laporan pengaduan di Polres Tual, terkait laporan palsu, penyerobotan lahan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Abdul Rifai Tamnge, ” Ungkapnya.

Anggota BNNK Tual ini mengakui tanah yang dipasang tanda larangan adat Kei Sasi ( Hawear-red) di Dusun Dumar, Kota Tual adalah miliknya, sesuai bukti sertifikat tanah yang dikantongi dari Kantor BPN Malra dan Kota Tual.

Ini salah satu bukti kwitansi penerimaan uang tanah oleh Abdul Rifai Tamnge
Ini salah satu bukti kwitansi penerimaan uang tanah oleh Abdul Rifai Tamnge

” Itu tanah milik saya, kok Abdul Rifai Tamnge, sampaikan tidak pernah terima uang, ini saya tunjukkan bukti kwitansi penerimaan uang selama ini, ” Jelasnya.

Kata Arif Jaya, bukti kwitansi penerimaan uang tanah itu ditandatangani dan diterima langsung Abdul Rifai Tamnge beberapah kali.

” Terakhir, Abdul Rifai Tamnge datang memohon minta uang untuk urus pernikahan bersama isteri ketiga, ” katanya.

Ini bukti Akta Jual - Beli Tanah kedua pihak didepan Notaris /PPAT, Crisdy Leiwarisa, S.H
Ini bukti Akta Jual – Beli Tanah kedua pihak didepan Notaris /PPAT, Crisdy Leiwarisa, S.H

Akta Jual – Beli Tanah Dibuat Kedua Pihak Tahun 2015

Arif Jaya mengungkapkan, untuk peralihan nama kepemilikan bukti sertifikat tanah dari Abdul Rifai Tamnge kepada dirinya sudah sesuai prosedur yakni penandatanganan akta jual – beli tanah antara kedua pihak ( penjual dan pembeli) dihadapan notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT), Crisdy Leiwarisa, S.H.

Salah satu staf Kantor Notaris / PPAT Crisdy Leiwarisa, S.H yang saat itu dikonfirmasi via telepon selulernya, Hendrik Heatubun, S.H, membenarkan pembuatan dan penandatanganan akta jual – beli tanah antara penjual, Abdul Rifai Tamnge dan Pembeli, La Ode Arif Jaya, dihadapan Notaris/PPAT, Crisdy Leiwarisa, S.H.

” Benar, akta jual – beli tanah kedua pihak dibuat dan ditandatangani kedua pihak didepan Notaris / PPAT, Crisdy Leiwarisa, S.H, saya juga tanda tangan sebagai saksi waktu itu, ” Ujar Heatubun.

Sementara itu menurut La Ode Arif Jaya, laporan pengaduan ini dilaporkan Abdul Rifai Tamnge di Polres Tual dan Polda Maluku.

” Atas laporanya itu, saya sudah diundang Polda Maluku klarifikasi laporan ini dengan lampirkan bukti – bukti kwitansi penerimaan uang dan akte jual beli tanah yang diterima serta ditandatangani, Abdul Rifai Tamnge, ” Terangnya.

Untuk diketahui, dari data dan dokumen yang diterima media ini, Akta Jual Beli tanah itu dibuat kedua pihak didepan Notaris / PPAT, Crisdy Leiwarisa, S.H.

Didalam dokumen akta jual beli tanah yang ditandatangani penjual ( pihak pertama ) Abdul Rifai Tamnge, diatas meterai enam ribu dan pembeli ( pihak kedua ), La Ode Arif Jaya, terjadi tanggal 15 Desember 2015.

Akta jual – beli tanah Nomor : 75/JB/XII/2015, yang diketik pakai mesin ketik ini, selain ditandatangani kedua pihak, juga ditandatangani Notaris/PPAT, Crisdy Leiwarisa, S.H bersama dua saksi yakni Hendrik Heatubun, S.H dan Ny. Penina Refialy.

Didalam akta jual – beli tanah seluas 947 M2, dengan total harga jual sebesar Rp 75 juta.