Dana Dusun Fair Disorot: Payung Hukum Dipertanyakan, Lima Kejari Berganti, Belum Mampu Bongkar “Skema” 41,4 Miliar di Kota Tual

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

TUAL, Tualnews.com  — Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penyaluran dana desa,  dusun di Kota Tual kembali mencuat.

Kasus Dana Dusun Fair, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, kini menjadi pintu masuk penyelidikan yang berpotensi menyeret alokasi anggaran untuk puluhan desa dan dusun lain.

Ini bukti baileho APBDes Dusun Fair tahun anggaran 2019 ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti baileho APBDes Dusun Fair tahun anggaran 2019 ( dok – Tualnews.com)

Namun sangat disesalkan, sudah pergantian Lima Kepala Kejaksaan Negeri Tual, kasus ini hanya bolak – balik di meja Kejari Tual dari penyelidikan ke penyidikan, terus berputar tanpa ada kejelasan proses hukum.

Padahal, jika terbukti tanpa dasar hukum yang sah, maka skema penyaluran dana bernilai puluhan miliar rupiah itu berpotensi bermasalah secara sistemik.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, melalui mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purbo, dalam wawancara tahun 2020 lalu kepada Tualnews.com, mengakui proses penyelidikan dana dusun Fair, berjalan lambat karena penyidik masih menelusuri legalitas penyaluran dana yang diberikan langsung ke dusun, bukan desa.

Menurutnya, jaksa tengah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Bagian Hukum Pemerintah Kota Tual.

“Kalau aturan dana desa jelas ada Permendagri dan Permendes. Tapi untuk dana dusun, kami belum menemukan payung hukum yang mengatur secara spesifik,” tegasnya.

Pernyataan ini membuka pertanyaan serius, bagaimana dana miliaran rupiah bisa dialokasikan langsung ke dusun tanpa regulasi yang tegas?,  Jika tidak ada dasar hukum, maka kebijakan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Jaksa juga menegaskan, bila penyelidikan menemukan penetapan dana dusun hanya bersandar pada Peraturan Wali Kota Tual, tanpa turunan regulasi yang sah, maka penyidikan tidak akan berhenti di Dusun Fair.

Kasus ini bisa melebar ke sepuluh dusun lain yang menerima skema anggaran serupa.

“Tidak menutup kemungkinan akan berkembang. Semua tergantung data dan keterangan yang kami peroleh,” ujar Prasetyo.

Namun, di sisi lain, dokumen Peraturan Wali Kota Tual Nomor 01 Tahun 2020 yang ditandatangani Wali Kota saat itu, Adam Rahayaan, justru mencantumkan sejumlah landasan hukum, mulai dari Permendagri 44/2016, Permendagri 20/2018, hingga PMK 205/PMK.07/2019.

Perwali tersebut juga merinci alokasi dana untuk desa dan dusun dengan nilai yang sama.

Artinya, konflik tafsir hukum muncul,  apakah Perwali cukup kuat untuk mengalirkan dana langsung ke dusun?,  ataukah kebijakan tersebut melampaui kewenangan yang seharusnya hanya diberikan kepada desa definitif?.

Data yang dihimpun, Tualnews.com, menunjukkan total alokasi dana desa dan dusun di Kota Tual tahun anggaran 2020 mencapai Rp 41.413.634.500.

Masing-masing desa dan dusun di Kota Tual, menerima sekitar Rp 1,089 miliar.

Skema pembagian yang seragam ini justru memperkuat dugaan adanya kebijakan “satu pintu” yang diterapkan tanpa diferensiasi status administrasi wilayah.

Jika penyelidikan menemukan cacat hukum dalam penyaluran ke Dusun Fair, maka implikasinya tidak kecil.

Bukan hanya satu dusun, tetapi seluruh penerima dana dengan pola serupa berpotensi diperiksa.

Artinya, kasus ini bisa berubah dari dugaan tunggal menjadi dugaan korupsi anggaran berskala kota.

Kini publik menunggu, apakah penyelidikan berhenti pada klarifikasi regulasi, atau berkembang menjadi pembongkaran praktik pengelolaan dana desa yang selama ini berjalan tanpa kontrol yang memadai.