RDP DPRD Tual Bahas Kasus Kematian Ariant Tawakal Digelar Tertutup, Kejari Pastikan Sidang Tetap di Ambon

RDP tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Tual, Senin (20/4), namun dilaksanakan secara tertutup.
RDP tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Tual, Senin (20/4), namun dilaksanakan secara tertutup.

TUAL, Tualnews.com  — DPRD Kota Tual menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait tuntutan massa Aliansi KAWAL (Keadilan untuk Arianto Tawakal) yang meminta persidangan kasus kematian siswa MTs Malra, Arianto Tawakal, digelar di Kota Tual.

RDP tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Tual, Senin (20/4), namun dilaksanakan secara tertutup.

Pantauan, Tualnews.com, di lokasi, RDP yang dijadwalkan pukul 14.00 WIT baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIT.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tual, Jacobus Karmomyanan.

Sesaat setelah membuka rapat dan mengetuk palu, pimpinan sidang langsung meminta wartawan serta staf sekretariat DPRD meninggalkan ruangan.

“Rapat ini saya buka, namun saya minta kepada para staf DPRD dan wartawan untuk meninggalkan ruangan ini, karena rapat ini tertutup,” ujar Karmomyanan.

RDP berlangsung sekitar dua jam

Namun, usai rapat, pimpinan DPRD tidak memberikan keterangan kepada media. Jacobus Karmomyanan menolak berkomentar dengan alasan rapat digelar tertutup dan DPRD masih menunggu hasil pertemuan lanjutan antara Wali Kota Tual dan Forkopimda yang dijadwalkan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Tual, Selasa (21/4).

“Kesimpulan akan disampaikan setelah pertemuan besok,” singkatnya.

Berbeda dengan DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Alexander Zaldi, justru menyampaikan hasil RDP.

Ia menegaskan,  persidangan kasus kematian Arianto Tawakal dengan tersangka mantan anggota Brimob, Mesias Sahaya, tetap digelar di Pengadilan Negeri Ambon.

Menurut Zaldi, sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa (21/4) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia juga memastikan tersangka telah dibawa ke Ambon untuk mengikuti proses persidangan.

“Hasilnya,  sidang tetap di Ambon. Tersangka sudah kami bawa ke Ambon, sidang mulai besok dengan pembacaan dakwaan,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan keluarga korban agar Kejari Tual menanggung biaya transportasi Langgur–Ambon pulang-pergi, akomodasi, serta konsumsi selama persidangan, Zaldi menyatakan pihaknya hanya menanggung biaya saksi yang dihadirkan jaksa.

Ia menyebut saksi yang difasilitasi yakni kedua orang tua korban dan satu anggota keluarga yang akan memberikan keterangan di persidangan.

“Saksi itu kewajiban kami. Saksi adalah mahkota pembuktian kami di sidang. Yang mewakili korban adalah jaksa, karena jaksa yang membuktikan perbuatan tersangka lewat keterangan saksi,” tegasnya.

Sebelumnya, Aliansi KAWAL mendesak agar persidangan digelar di Kota Tual demi memudahkan keluarga korban dan masyarakat mengikuti proses hukum secara langsung.

Namun keputusan Kejaksaan memastikan sidang tetap berlangsung di Ambon berpotensi kembali memicu polemik.