Tual, Tualnews.com – Keluarga korban penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara, AT (14), menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Tual, Kamis (16/4).
Mereka menuntut kepastian keadilan sekaligus memprotes rencana pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon.
Aksi tersebut diikuti orang tua korban, keluarga besar, serta sejumlah aktivis.
Massa menilai pemindahan lokasi sidang justru memperlemah akses keadilan bagi keluarga korban dalam perkara yang menjerat mantan anggota Brimob, Masias Siahaya (MS), sebagai tersangka.
Juru bicara keluarga korban, Rizal Tawakal, menegaskan kedatangan mereka untuk menuntut transparansi sekaligus meminta sidang tetap digelar di Kota Tual.
“ Kami datang ke Polres Tual untuk mencari keadilan atas kematian anak kami AT. Sidang harus dilaksanakan di Tual, bukan dipindahkan ke Ambon,” tegasnya dalam orasi.
Rizal menuding surat Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro tertanggal 2 Maret 2026 dengan nomor B/12A/III/2026/Reskrim menjadi pemicu keluarnya keputusan pemindahan sidang.
Rizal mengakui, surat tersebut dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual dengan tembusan ke Pengadilan Negeri Tual, berisi permohonan pemindahan sidang dengan alasan keamanan.
Menurutnya, surat itu kemudian menjadi dasar Mahkamah Agung mengeluarkan SK Ketua MA Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 yang memindahkan persidangan ke Ambon.
“Surat Kapolres itulah yang membuat sidang dipindahkan. Padahal selama ini kami kooperatif dan situasi tetap kondusif,” ujar Rizal.
Kekecewaan serupa disampaikan ayah korban, Rijik Fikri Tawakal.
Ia meminta Kapolres Tual mencabut permohonan pemindahan sidang dan memastikan persidangan tetap berlangsung di Pengadilan Negeri Tual.
“Saya dan ibunya AT minta sidang anak kami tetap di Tual. Kami siap membantu menjaga keamanan selama persidangan,” katanya.
Fikri juga menyoroti surat Forkopimda Kota Tual tertanggal 26 Februari 2026 yang ikut merekomendasikan pemindahan sidang ke Ambon.
Ia menilai keluarga korban tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
“Kami kecewa karena tidak diajak bicara. Kami hanya minta keadilan untuk anak kami,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Polres Tual mengawal proses hukum dan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya.
2. Meminta penjelasan terbuka terkait surat permohonan pemindahan sidang beserta alasan kamtibmas.
Jika sidang tetap di Ambon, keluarga korban meminta jaminan keselamatan bagi keluarga, saksi, dan kuasa hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan komitmennya agar sidang kembali digelar di Kota Tual.
Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami akan upayakan sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tual. Namun kami minta semua pihak ikut menjaga keamanan,” ujarnya di hadapan massa.
Usai dari Polres, massa melanjutkan aksi ke Kantor Wali Kota Tual. Karena Wakil Wali Kota Amir Rumra berada di luar daerah, perwakilan pendemo berkomunikasi melalui Asisten I Kota Tual dengan Wali Kota Ahmad Yani Renuat via telepon.
Wali Kota berjanji akan bertemu keluarga korban pada Senin (20/4) dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar sidang tetap digelar di Tual.
Aksi kemudian berakhir di Kantor DPRD Kota Tual. Wakil Ketua I DPRD, Jakobus Karmomyanan, menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polres Tual, Kejaksaan, Pengadilan, dan keluarga korban pada Senin (20/4).
Tekanan Publil Kini Menguat
Keluarga korban bersikeras, keadilan bagi AT harus ditegakkan di tanah sendiri, bukan dipindahkan jauh dari suara dan luka keluarga.