Pemkot Tual dan Forkopimda Sepakat: Sidang Eks Brimob di Ambon

Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tual, Hj. Arfa Mina Tamher, S.E., M.A.P.,
Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tual, Hj. Arfa Mina Tamher, S.E., M.A.P.,

Tual, Tualnews.com – Pemerintah Kota Tual bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tual menggelar pertemuan tertutup di Pendopo Yarler, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Selasa (21/4), untuk membahas sejumlah isu krusial, termasuk lokasi persidangan kasus penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Maluku Tenggara berinisial AT (14),  dengan tersangka mantan anggota Brimob, Mesias Siahaya.

Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tual, Hj. Arfa Mina Tamher, S.E., M.A.P., membenarkan pertemuan tersebut berlangsung sekitar tiga jam, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIT.

Tamher mengakui, pertemuan itu dihadiri Wali Kota Tual A. Yani Renuat, Wakil Wali Kota Amir Rumra, Sekretaris Daerah Ridwan A. Fadirubun, unsur TNI–Polri, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri Tual.

Menurut Tamher, ada tiga pokok bahasan dalam rapat, yakni lokasi persidangan kasus AT, situasi kamtibmas di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, serta penguatan sinergitas Forkopimda.

Namun, kata Tamher, pembahasan utama difokuskan pada polemik pemindahan lokasi sidang kasus tersebut.

“Pertemuan lebih difokuskan pada pembahasan tempat sidang kasus adik AT,” ujar Tamher.

Ia menjelaskan, sebelumnya DPRD Kota Tual telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forkopimda dan menghasilkan kesepakatan bahwa sidang tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam rapat itu, kata Tamher, sempat terjadi perbedaan pendapat antara Wali Kota Tual A. Yani Renuat dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual Alexander Zaldi.

Disebutkan, Kejari Tual tetap mempertahankan alasan pemindahan sidang ke Ambon karena pertimbangan keamanan saat persidangan berlangsung di Tual.

Namun Wali Kota Tual mempertanyakan jaminan keadilan bagi keluarga korban jika sidang digelar di Ambon.

Ia juga menyoroti ketidakpuasan keluarga korban terhadap proses persidangan yang jauh dari lokasi kejadian.

Menanggapi hal tersebut, Kejari Tual menyatakan jaksa merupakan pihak yang membela kepentingan korban.

Kejaksaan Negeri Tual juga disebut akan menanggung seluruh biaya transportasi pulang-pergi, akomodasi, serta konsumsi keluarga saksi korban selama mengikuti persidangan di Ambon.

Selain itu, kata Kejari Tual, persidangan akan digelar terbuka dan dapat diikuti secara virtual melalui Zoom agar keluarga korban di Tual tetap bisa memantau jalannya sidang.

Setelah pembahasan panjang, kata Tamher, rapat akhirnya menyepakati persidangan kasus mantan Brimob Mesias Siahaya tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ambon, mengacu pada hasil RDP antara DPRD Kota Tual dan Forkopimda sebelumnya.

Meski demikian, terdapat perbedaan alasan yang disampaikan Kejari Tual dalam forum berbeda.

Dalam RDP bersama DPRD Kota Tual, Kejari Tual menegaskan  pemindahan sidang ke Ambon disebut karena dampak bentrokan di Desa Fiditan dan Ngadi yang dinilai berpotensi mengganggu persidangan di Pengadilan Negeri Tual.

Sementara dalam pertemuan bersama Wali Kota Tual, alasan yang disampaikan Kejari Tual, berubah menjadi fokus pada keamanan saat persidangan berlangsung, bukan kondisi keamanan umum di Kota Tual.