BPN Malra Benarkan Sasi Tanah di Dumar Beralih Milik Dari Tamnge ke Arif Jaya

Tanda larangan adat Kei Sasi ( Hawear-red) yang masih tertanam di simpang empat Dusun Dumar, Kota Tual
Tanda larangan adat Kei Sasi ( Hawear-red) yang masih tertanam di simpang empat Dusun Dumar, Kota Tual

Tual News – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, melalui Korsup Pendaftaran dan Peralihan BPN, Agus membenarkan sertifikat hak milik tanah yang saat ini terpasang tanda larangan adat Kei Sasi ( Hawear-red) adalah milik Abdul Rifai Tamnge, namun sejak tahun 2015 – 2017 sudah beralih nama kepemilikan tanah tersebut atas nama La Ode Arif Jaya, Anggota Polisi Polres Tual.

Kepada tualnews.com, di Kantor BPN Malra, Senin ( 04/12/2023), Agus mengakui Kantor BPN setelah menerima berkas dan dokumen akta jual beli tanah dari pemohon dan notaris /Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ), Crisdy Leiwarisa, S.H yang dinyatakan lengkap, menerbitkan peralihan nama bukti sertifikat tanah tersebut dari Abdul Rifai Tamnge kepada pemilik tanah atas nama La Ode Arif Jaya.

Ini bukti Laporan Rifai Tamnge kepada Kapolres Tual
Ini bukti Laporan Rifai Tamnge kepada Kapolres Tual

” Terkait ada masalah di lapangan, kami BPN hanya sifat menerima dan mencatat, tidak ada diruang validasi data soal jual – beli dan akta jual – beli tanah, ” katanya.

Dia juga membenarkan, terkait hal ini, Paminal Polres Tual dan Polda Maluku sudah mendatangi Kantor BPN Malra mengkonfirmasi persoalan tanah itu yang dilaporkan Abdul Rifai Tamnge.

Menyoal pemilik tanah, Abdul Rifai Tamnge yang mengaku tidak pernah menandatangani akta jual beli tanah tersebut dihadapan notaris dan PPAT, Agus tidak mengetahui hal itu.

” Kami sudah surati notaris dan PPAT, Crisdy Leiwarisa, S.H satu minggu lalu dan datangj Kantor notaris yang bersangkutan di Kota Tual, tapi papan nama sudah tidak ada, dan notaris Crisdy tidak berada ditempat, ” Jelasnya.

Kata Agus, hingga saat ini, pihaknya kesulitan menghubungi notaris/ PPAT itu, padahal berbagai upaya komunikasi sudah dilakukan melalui anaknya untuk memfasilitasi.

Hingga saat ini sasi adat Kei diatas tanah seluas 1.025 M2 pada dua titik lokasi tanah di Dusun Dumar, Kota Tual masih berdiri tegak.

Sasi adat Kei, menggunakan daun kelapa putih, dibungkus kain sarung masih tetap berdiri, karena bagi pemilik tanah, Abdul Rifai Tamnge dan keluarga, tanah itu adalah miliknya sesuai sertifikat tanah BPN Nomor : 01427 tahun 2015.

Tamnge menyoroti kinerja Kepala BPN Malra dan Kota Tual yang terkesan tertutup dalam melayani masyarakat.

” Saya pasang sasi adat Kei diatas tanah itu, karena tanah bersertifikat resmi dikeluarkan BPN milik saya. Sebelum saya pasang sasi, sudah koordinasi dengan bapak Raja, ” Ungkapnya.

Tamnge mengakui, masalah ini pertama dilaporkan kepada Kapolres Tual, tembusan Polda Maluku, Namun Polda Maluku lebih cepat merespon laporan pengaduan itu dan dirinya sudah dimintai keterangan di Polda Maluku.

” Saya tidak pernah tanda tangan akta jual – beli tanah itu dihadapan notaris / PPAT. Anehnya ketika saya datangi Kantor BPN Malra dan Kota Tual pertanyakan, petugas BPN bilang itu rahasia mereka, ” Sorotnya.

Tamnge berharap Polda Maluku mengusut tuntas kasus yang dilaporkan, sebab dirinya sangat dirugikan atas peralihan tanda bukti kepemilikan sertifikat tanah miliknya.

Sementara itu pemilik tanah oknum Anggota Polres Tual yang saat ini bertugas di Kantor BNNK Tual, La Ode Arif Jaya yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin ( 04 /12/2023) belum merespon konfirmasi media ini.