Langgur, Tual News – Salah satu akademisi yang juga Dosen Uningrat Tual, Dr. Ely Steven Ingratubun, SE.M.Si, dalam Rilis Pers yang diterima media ini, Minggu ( 22 / 12 / 2024 ) menilai aksi para pendemo yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) di Kabupaten Maluku Tenggara, patut diduga adalah sebagai representasi kepentingan tertentu, yang diboncengi kepentingan politik sesaat, tanpa memiliki dasar argumentasi bukti hukum kuat dan akurat.
Penilaian ini disampaikan Ingratubun, sekaligus menyoroti orasi AMP yang menghendaki dan mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mencopot jabatan Pj Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Drs. Samuel Huwae, MH.
” Ada empat tuntutan pernyataan sikap AMP yang dibacakan salah satu orator di depan kantor BKPMD Malra, lantaran Pj Bupati Malra mencopot tiga orang ASN yakni, Camat Kei Besar, Camat Kei Besar Utara Timur dan Kabag Hukum, ” Ungkapnya.
Bahkan anehnya, kata Ingratubun pernyataan sikap AMP juga menginginkan Pj Bupati Malra mencopot Plt Kepala Dinas PMD-PPA Malra, Kace Rahayaan, S.Sos, karena pergantian beberapa pejabat Kepala ohoi.
” Pergantian Pj Kepala ohoi atas hasil survey dan data-data lapangan sudah terindikasi penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap pengelolaan dana desa, dinilai menyalahi aturan sesungguhnya, ” Jelasnya.
Dia mengingatkan secara singkat dalam Permendagri nomor 20 Tahun 2018 mengatur pengelolaan keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan dan anggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dapat dilaksanakan secara partisipatif, transparansi, akuntabel serta tertib disiplin anggaran.
Menurut Ingrarubun, kebijakan Pj Bupati Malra atas pergantian tiga ASN tersebut memiliki dasar hukum atas ASN yang terbukti telah melakukan pelanggaran terkait penyalagunaan hak dan kewajiban seorang ASN yang mengabdi, loyalitas serta dedikasi dan tunduk, taat pada peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum di NKRI.
Diakui, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN, Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
” Jadi, Pj Bupati Malra Drs. Samuel Huwae, MH kenakan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan pejabat berwenang menghukum PNS, karena melanggar peraturan disiplin PNS, ” Tegasnya.
Ingratubun mencontohkan, pelanggaran disiplin yang dilakukan diluar jam kerja, oleh Saudara Stefano Lilihaty, seorang PNS salah satu instansi pemerintah daerah di Maluku.
” Pada akhirnya, yang bersangkutan membuat postingan di media sosial berisi ajakan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) pada kontestasi pemilihan kepala daerah. Dalam hal demikian, apabila berdasarkan hasil pemeriksanaan Saudara Stefano Lilihaty terbukti memberikan dukungan terhadap paslon peserta pemilu, yang bersangkutan dinyatakan telah melakukan pelanggaran disiplin sehingga di jatuhi hukuman disiplin, ” jelas Dosen Uningat Tual.
Ingratubun menegaskan, semestinya AMP membaca dan memahami tingkat dan jenis hukuman disiplin terdiri atas, teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
” Ketiga hal ini diatur dalam surat keputusan pejabat berwenang menghukum serta menyatakan secara lisan, tertulis maupun pernyataan tidak puas secara tertulis merupakan jenis hukuman ringan yang disampaikan secara tertulis pejabat berwenang untuk menghukum PNS melakukan pelanggaran disiplin, ” pintanya.
Dia menyoroti pernyataan sikap AMP tersebut, menunjukan jam terbang AMP telah mengeksploitasi kepentingan politik asaz manfaat simbiosis mutualisme secara konkrit dan nyata untuk dipertontonkan kepada publik di Kabupaten Maluku Tenggara.
” Terkesan AMP menunjukkan degradasi berpikir mundur jauh kebelakang dalam membuat pernyataan dan mengadopsi gaya kepemimpinan politik lima tahunan silam dengan semboyan bahasa kei yakni, ” Ilmu Fakdod ” mencederai masa keemasan perjuangan panjang dan menghabiskan energi berpikir, ” kesalnya.
Ingratubun juga menilai langkah – langkah konkrit yang ditempuh AMP terlalu tergesah-gesah untuk mendesak Pj Bupati Malra mengembalikan tiga orang pegawai ASN pada posisi jabatan semula.
” Itu adalah tindakan yang tidak populis dan dianggap keliru alias gagal paham terhadap policy government, sehingga patut diduga AMP diboncengi kepentingan politik lewat pernyataan sikap AMP yang mengakibatkanterjadi kecelakaan berpikir dengan opini murahan, ” Sorotnya.
Untuk diketahui Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) di Kabupaten Maluku melakukan aksi demonstrasi di depan kantor BKPSDM Kabupaten Maluku Tenggara, kamis 9 Desember 2024 lalu.
Dalam orasinya, AMP menilai Pj Bupati Maluku Tenggara, Drs. Samuel Huwae melakukan mall administrasi dalam pergantian dua Camat yakni Camat Kei Besar dan Camat Kei Besar Utara Timur di Kabupaten Maluku Tenggara.
” Pergantian dua Camat tersebut tanggal 18 November 2024, melalui surat perintah pelaksanaan tugas nomor : 829 / 009 / Plt / XI / 2024 dan nomor : 829 / 010/ Plt / XI / 2024, serta pemberhentian kedua Camat, tidak diawali surat pemberhentian, sehingga Pj. Bupati Malra melakukan mall administrasi, ” Sorot orator AMP dalam aksi demonstrasi tersebut.
AMP bahkan meminta Mendagri mengevaluasi kinerja Pj. Bupati Malra.


