Langgur, Tual News – Semua kebijakan dan langkah strategis yang telah diambil Penjabat Bupati Malra, Samuel Huwae telah sesuai prosedur, mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Apabila ada pihak merasa tergaggu, kurang berkenaan dan dirugikan atas kebijakan Penjabat Bupati, menurut saya sebaiknya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ), ” Pintah Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Jumat ( 17 / 1 / 2025 ).
Beruatwarin menilai ada kepentingan terselubung lain diperjuangkan oleh kelompok terorganiser mulai dari Langgur, Ambon dan Jakarta.
” Dalam konteks tersebut diatas, sebagai mantan Sekda dan mantan Wakil Bupati, saya merasa terpanggil dan berkewajiban memberikan masukan serta berpendapat sekaligus mengklarifikasi, kalau semua kebijakan strategis yang diambil Penjabat Bupati Malra telah sesuai prosedur, mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, ” Tegasnya.
Sedikitnya ada tujuh poin yang menjadi sorotan publik dan dinilai mantan Sekda Malra dua periode ini adalah :
1. Laporan ketua KNPI Kabupaten Malra versi Rizal Ohoitenan ke Bawaslu Malra
Terkait Laporan ketua KNPI Kabupaten Malra versi Rizal Ohoitenan ke Bawaslu Malra, kalau ada pertemuan antara Penjabat Bupati dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu di rumah salah satu anggota DPRD Kabupaten Malra periode 2024 – 2029 adalah hoaks karena Penjabat Bupati yang baru dilantik oleh Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadeli Le atas nama Menteri Dalam Negeri di Kantor Perwakilan Maluku di Jakarta, 31 Oktober 2024, berdasrkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100. 2. 1. 3 – 4256 Tertanggal 9 Oktober 2024.
Sebagai pamong sejati malamnya Drs. Samuel E. Huwai, M.H berangkat dengan pesawat terbang menuju Langgur Kabupaten Maluku Tenggara transit Ambon dan tiba tanggal 1 November 2024.
Saat tiba Pj Bupati Malra langsung menghadiri undangan dan memberikan sambutan pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 2024 – 2029, berlangsung di Gedung DPRD Malra, tanggal 1 November 2024, pukul 14. 00 WIT. sampai selesai.
Setelah Paripurna Istimewa DPRD, Penjabat Bupati, Plt Sekda dan beberapa Kepala OPD menghadiri syukuran sekaligus silahturahmi ke rumah kediaman anggota DPRD. Dalam silahturahmi tersebut, secara kebetulan bertemu dengan paslon tertentu di rumah salah satu anggota DPRD, namun hanya sebentar dan tidak duduk bersama.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Bawaslu, namun berdasarkan hasil penyelidikan, laporan tersebut tidak cukup bukti sehingga oleh Bawaslu laporan tersebut tidak dilanjutkan / ditutup.
2.Pengangkatan Pejabat Kepala Ohoi
Pengangkatan Pejabat Kepala Ohoi oleh Penjabat Bupati adalah merupakan kewenangan Penjabat Bupati, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan ohoi yang telah habis masa jabatannya sesuai surat keputusan Penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tenggara sebelumnya yakni, Drs Jasmono, M. Si ( 2 Mei – 2 November 2024 ).
Penjabat Bupati Malra Drs. Samuel E. Huwae, M. H. menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Ohoi dan dalam SK pengangkatan pejabat kepala ohoi tersebut masih mempertimbangkan serta mempertahankan sebagian pejabat lama sebagai kepala ohoi seperti di Ohoiwait, Wetuar, Hangur, Holat Solair, Ohoifau, Watlaar dll.
3. Pergantian Dua Camat
Pergantian dua Camat yang diduga terlibat politik praktis karena mengarahkan ASN dan kepala desa / pejabat ohoi mencoblos dan memenangkan paslon nomor urut tiga.
Keterlibatan aparat tersebut telah diproses dan direkomendasikan penonaktfan oleh Tim Disiplin ASN Pemerintah Daerah pada masa Penjabat Bupati sebelumnya ( Drs. Jasmono, M.Si. ) dan baru dieksekusi Penjabat Bupati Malra,Samuel E. Huwae, M.H.
Termasuk melalui Gakumdu Bawaslu Kabupaten Malra telah menetapkan salah satu Camat sebagai tersangka.
4.Penunjukan Plt Kabag Hukum
Terkait penunjukan Plt Kabag Hukum Setda, disebabkan karena mantan Kabag Hukum Setda tidak mengindahkan arahan pimpinan, dalam hal ini Plt Sekda dan Karo Hukum Setda Provinsi Maluku serta perintah Penjabat Bupati untuk mengambil penomoran surat keputusan.
Namun dokumen register produk hukum daerah disembunyikan tanpa alasan, sehingga dianggap sengaja menghambat roda penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan berbagai pertimbangan, Penjabat Bupati menunjuk Plt Kabag Hukum untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.
5.Penunjukan Plt Kepala Bagian Kesra, Asisten III dan 7 Kepala Dinas / Badan
Terkait Penunjukan Plt Kepala Bagian Kesra, Asisten III dan 7 Kepala Dinas / Badan yang merupakan peninggalan Bupati dan Penjabat Bupati sebelumnya ( Bapak M. Tahir Hanubun dan Bapak Drs. Jasmono, M.Si ), karena beban tugas yang cukup berat dengan merangkap jabatan 2 dinas sehingga untuk lebih fokus, Penjabat Bupati berkonsultasi Kementerian Dalam Negeri menunjuk staf ahli bupati, sekretaris dinas dan kabag umum serta Camat senior untuk menjadi pelaksana tugas (Plt ).
Bahkan masih ada Plt yang masih dipertahankan seperti sekretaris dinas pertanian tetap menjadi Plt kadis pertanian dan kabag pembangunan setda tetap menjadi Plt kadis ketahanan pangan.
Jadi belum ada jabatan Plt yang didifenitifkan selama ini.
6. Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Malra
Terkait Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Malra karena Plt Sekda pensiun tanggal 30 Nopember 2024, sehingga Penjabat Bupati Malra menunjuk ibu Nurjanah Yunus ( Staf Ahli Bupati ) yang dianggap mampu dan memenuhi syarat sebagai Pelaksana Harian Sekda selama kurang lebih 1 bulan dan diangkat menjadi Pelaksana Tugas ( Plt ) Sekda Kabupaten Maluku Tenggara.
7. Pernyataan Penjabat Bupati Malra Tentang Defisit Anggaran Tebuka
Terkait Pernyataan Penjabat Bupati Malra tentang defisit anggaran tebuka, karena pada tutup buku tanggal 31 Desember 2024, terdapat beberapa surat perintah membayar ( SPM ), walaupun sudah terbit namun tidak dapat dibayar karena uang di kas daerah tidak mencukupi sehingga menjadi utang pemerintah daerah.
contoh pertama, alokasi dana ohoi ( ADO ) tahap II tahun 2024 dengan nilai Rp. 19, 1 milyar, tidak dapat dibayarkan.
Selain itu, setoran pajak dana desa tahun 2020 – 2024 sebagian besar desa / Ohoi belum terealisasi.
Contoh kedua, Jaminan Kesehatan Daerah ( JAMKESDA ) Sejak tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2024, piutang biaya pelayanan peserta JAMKESDA sebesar Rp. 5 M sekian belum termasuk Jasa pelayanan medik sebesar 35 % kepada para dokter dan perawat sebesar Rp 1, 8 M sekian.
Selain itu, RSUD KS memiliki hutang obat – obatan di Kimia Farma sebesar Rp 4 M. Sedangkan hutang tahun 2024 belum dihitung.
Dalam konteks tersebut diatas, Beruatwarin menilai ketulusan dan kegigihan yang ditunjukan Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Samuel Huwae untuk mendudukan aturan serta ketentuan perundang- undangan yang benar, dianggap kelompok tertentu sebagai ancaman, akhirnya memberikan perlawanan dengan segala cara seperti, hujatan, demo dan konferensi pers.
” Bahkan mengancam untuk merongrong dan menjatuhkan martabat serta wibawa pemerintah daerah yang sah dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati, Drs. Samuel E. Huwai, M.H, ” Sesalnya.
Selain itu kata dia, dugaan kepentingan terselubung lain ikut diperjuangkan kelompok terorganiser mulai dari Langgur, Ambon dan Jakarta.
Untuk itu Mantan Wakil Bupati Malra ini mengajak semua pihak bersatu dan kembali membangun persaudaraan sejati, demi membangun Kabupaten Maluku Tenggara lebih baik, berdasarkan falsafah adat Kei AIN NI AIN, ( katong semua satu – red ).