Langgur, Tual News- Kuasa Hukum pasangan calon ( paslon) Marthinus Sergius Ulukyanan – Ahmad Yani Rahawarin yang dikenal akronim Maryadat, Ivan M. Rabrusun menegaskan tidak benar dalil yang diajukan pihak terkait ( Paslon 03 ) dalam persidangan Mahkamah Konstitusi ( MK ) menyebutkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara, Munawir Matdoan hadir dalam setiap kegiatan Paslon Maryadat.
” Itu adalah kebohongan besar yang harus dipertanggungjawaban tim kuasa hukum pihak terkait, karena menyodorkan data tersebut sebagaimana dalam dalil mereka di poin 2.4 ke (1) halaman 33, ” Tegas Rabrusun dalam Rilis Pers yang diterima media ini, Rabu ( 27 / 1 / 2025 ).
Rabrusun menyatakan tidak benar dan penuh kebohongan besar dalil pihak terkait yang menerangkan Munawir Matdoan ikut setiap kegiatan Paslon Maryadat.
” Jadi itu ada pada jawaban pihak terkait dalam sidang MK, mencantumkan foto dan kemudian diberi tanda merah yang menerangkan foto Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara, adalah tidak benar dan kebohongan besar disampaikan dalam sidang MK, ” jelas M. Hanafi Rabrusun, Ketua Tim Hukum pemohon Maryadat.
Dijelaskan, foto yang kemudian dituduhkan kepada Munawir Matdoan itu, ketika kampanye pertama Paslon Maryadat di Desa / Ohoi Debut pada lokasi disekitar pelabuhan penyeberangan ohoi.
” Jadi kampanye waktu itu saya ini hadir juga disitu, saya saksi, dan ikuti kampanye awal sampai akhir, ” Terangnya
Kata Rabrusun, alat bukti foto yang di uraikan dalam jawaban pihak terkait pada halaman 33 merupakan foto bapak Imam Debut Islam, Bahmid Yamlean.
” Kami punya foto yang benar ada tentang tuduhan pihak terkait itu, jadi jangan sembarangan, ” Sorotnya.
Menurut PH pemohon Maryadat, seharusnya semua data dan fakta yang disampaikan kepada tim hukum pihak terkait lalu di teruskan ke MK, bukanlah data bohong dan memfitnah orang.
” Saya dengar dari keluarga pak Munawir sangat terganggu, ketika namanya diseret sampai ke MK, apalagi disiarkan langsung melalui canal Youtube MK, disaksikan seluruh masyarakat Indonesia, ” Sesalnya.
Dia menegaskan, siapapun yang memberikan data tersebut kepada tim hukum pihak terkait di jakarta dan memasukkannya dalam dalil jawaban pihak terkait pada persidanga MK harus bertanggungjawab.
” Siapa saja tim 03 yang berikan data bodong tersebut harus bertanggungjawab, karena ini berkaitan nama baik orang, apalagi bapak Munawir sebagai pimpinan SKPD, “. Tegasnya.
Rabrusun berharap semua pihak harus berhati-hati dalam menuduh keterlibatan siapapun dalam hal hukum, karena berkaitan dengan nama baik orang dan bisa dituntut secara hukum.



