Ketua PTUN Ambon Surati Presiden RI, Karena Dinas Pendidikan Maluku Tak Laksanakan Putusan Penetapan Eksekusi 

Ambon, Tual News- Sengketa Informasi Publik atas permintaan Salinan Surat Perjanjian (MoU) Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMAN Tayando Kota Tual antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku selaku Pihak Pemberi Dana Hibah Block Grant T.A. 2008-2009 kepada Pemerintah Kota Tual dengan Pemohon Aziz Fidmatan selaku Bendahara Panitia kini memasuki babak baru,  dalam implementasi Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).

Ini bukti surat resmi Ketua PTUN Ambon kepada Presiden RI Prabowo Subianto
Ini bukti surat resmi Ketua PTUN Ambon kepada Presiden RI Prabowo Subianto

Tidak tanggung-tanggung,  Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Mursalin Nadjib akhirnya menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto tertanggal 25 Februari 2025.

Surat resmi Ketua PTUN Ambon kepada Presiden RI, perihal,  penyampaian pejabat yang tidak melaksanakan Putusan Komisi Informasi Maluku,  tembusannya juga  disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku (Termohon Eksekusi) serta Aziz Fidmatan selaku Pemohon Eksekusi.

Disebutkan dalam surat Ketua PTUN Ambon yang juga diterima media ini, Rabu ( 5 / 3 / 2025 ), bahwa dalam rangka pengawasan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, selaku Ketua PTUN Ambon secara tegas menyatakan,   karena batas waktu yang ditetapkan,  Termohon / Termohon Eksekusi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku belum melaksanakan sebagian putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana perintah penetapan Eksekusi Nomor : 01/Pen.Eks/KI/2024/PTUN.ABN tanggal 10 Desember 2024.

” Olehnya itu Presiden RI sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sesuai kewenangannya,  diminta untuk memerintahkan Termohon / Termohon Eksekusi segera melaksanakan Putusan Komisi Informasi Maluku yang telah berkekuatan hukum tetap,  sesuai ketentuan perundang-undangan, ” Pintah Ketua PTUN Ambon dalam surat tertulisnya.

Selain itu, Ketua PTUN Ambon menjelaskan, terdapat konsekuensi hukum yang akan diterima Badan Publik tersebut,  jika masih mengabaikan putusan peradilan Komisi Informasi Maluku antara lain pengumuman di media masa akibat ketidak patuhan menjalankan Putusan peradilan, pemberian sanksi administratif tingkat sedang berupa pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan atau pembayaran uang paksa atau ganti rugi sesuai pasal 80 Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Namun hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan KIP Maluku tersebut.

Untuk diketahui dalam permohonan penetapan eksekusi , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku baru melaksanakan sebagian amar putusan Komisi Informasi Maluku ( KIP) yakni penyerahan 1 rangkap surat perjanjian penggunaan dana bantuan imbal swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB tanggal 27 Juni 2008,  tanpa ditanda tangani pihak pertama dan hanya ditandatangani pihak kedua Akib Hanubun, S,Pd, M,Pd yang diduga Palsu.

” Surat itu yang telah digunakan pihak Kejaksaan Negeri Tual dalam penanganan perkara Tipikor perkara a quo tahun 2016 di PN Ambon dan belum menyerahkan Surat Perjanjian tanggal 20 Oktober 2008 hingga  saat ini, ” Ungkap Aziz Fidmatan selaku pemohon eksekusi dalam keterangan tertulisnya.