PH Fidmatan Minta Ketua PTUN Ambon Beri Sanksi Termohon Eksekusi Dinas Pendidikan Maluku 

Tual News  – Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Aziz Fidmatan yakni Adv. Rev. Karel Riry, S.H.,MTH.,M.Apt, melalui surat tertulis  Nomor​ : 08/ELF/D.1.2/I/2025, tanggal  20 Januari 2025, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Ambon, meminta   penjatuhan sanksi administrasi sedang kepada Termohon Eksekusi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang tidak menindaklanjuti penetapan Eksekusi Ketua PTUN Ambon.

Permintaan ini disampaikan Kuasa Hukum Pemohon dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin ( 20 / 1 / 2025 ).

Advokat Riry menjelaskan kalau pihaknya mengajukan permohonan tindak lanjut penetapan eksekusi terhadap Termohon Eksekusi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku,  berdasarkan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 01/Pen.Eks/KI/2024/PTUN.ABN tanggal 10 Desember 2024.

Ini bukti surat kuasa hukum Pemohon eksekusi kepada Ketua PTUN Ambon Senin 20 Januari 2025
Ini bukti surat kuasa hukum Pemohon eksekusi kepada Ketua PTUN Ambon Senin 20 Januari 2025

” Pemohon Eksekusi adalah pemohon Informasi Publik dalam Sengketa Informasi Publik dengan Termohon Eksekusi, sesuai Putusan Komisi Informasi Maluku Nomor : 003/KI-Mal/KPTS/VII/2022 tanggal 20 Januari 2022 yang  mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan Para Pihak sudah diberitahukan isi putusan tersebut sehingga dapat dilaksanakan, ” Jelasnya.

Dijelaskan, Termohon Eksekusi  tanggal 31 Oktober 2024 mendapat surat Peringatan Nomor : 01/Was.Eks./KI/2024/PTUN. ABN dari Ketua PTUN Ambon dalam rangka dilaksanakan penetapan Eksekusi.

” Dari peringatan (aanmaning) Ketua PTUN Ambon ini, Termohon Eksekusi  hanya menjalankan sebagian isi putusan Komisi Informasi Maluku, ” Ujarnya.

Dikatakan, Termohon Eksekusi hanya memberikan sebagian isi putusan Komisi Informasi Maluku dan tidak menyerahkan keseluruhan dokumen yang dimintakan.

” Dengan demikian, kami pemohon eksekusi beranggapan,  termohon eksekusi memiliki itikad buruk dalam menjalankan penetapan Ketua PTUN Ambon sehingga patut diberikan Sanksi, ” Tegas Advokat Riry.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, memperhatikan pertimbangan Penetapan Eksekusi Nomor : 01/Pen.Eks/KI/2024/ PTUN. ABN tanggal 10 Desember 2024 pada  alenia ke-4 menyatakan, sesuai ketentuan pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 tentang PTUN, dalam hal Tergugat / Termohon Eksekusi tidak bisa melaksanakan sebagian putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan / atau sanksi administratif.

” Memperhatikan pertimbangan Penetapan Eksekusi Nomor : 01/Pen.Eks/KI/2024/ PTUN.ABN tanggal 10 Desember 2024, hal. (5) alenia ke-4, yang telah lewat waktu 21 hari kerja yakni tanggal 17 Januari 2025, Termohon Eksekusi masih tetap tidak memberitahukan pelaksanaan putusan dan / atau hambatan pelaksanaan putusan  Komisi Informasi Maluku Nomor : 003/KI-Mal/KPTS/VII/2022 tanggal 20 Januari 2022, dianggap belum melaksanakan Putusan Peradilan Komisi Informasi Maluku, ” Terangnya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Riry selaku pemohon eksekusi  memohon Ketua PTUN Ambon berkenaan menindak lanjuti seluruh Penetapan Eksekusi Nomor : 01/Pen.Eks/KI/2024/ PTUN. ABN tanggal 10 Desember 2024 dengan menjatuhkan :

1. Sanksi Administratif Tingkat Sedang kepada Termohnon Eksekusi berdasarkan Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Peraturan Pemerintah Nomor : 48 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan.

2. Uang Paksa (dwang) kepada Termohon Eksekusi yang tidak melaksanakan sebagian Putusan Peradilan Komisi Informasi Maluku.

3. Dilakukan pengumuman di media cetak dan / atau elektronik atas pengenaan sanksi administratif tingkat sedang dan /atau pembayaran uang paksa terhadap Termohon Eksekusi.