Konflik Sosial Sangat Meresahkan Rakyat Malra, Jangan Ada Pembiaran 

Konflik Sosial Sangat Meresahkan Rakyat Malra, Jangan Ada Pembiaran

Oleh : Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si

Seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi daerah yang masih diwarnai semakin maraknya konflik antar warga masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara,  sehingga memunculkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum berupa konflik sosial yang antara lain disebabkan oleh adanya gesekan, perselisihan dan perseteruan atau bentrokan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih menyebabkan jatuh korban serta terganggunya stabilitas daerah, maka diperlukan peran aktif, soliditas, sinergitas, kolaborasi dan keterpaduan antar seluruh unsur Pemeruntah Daerah, DPRD, TNI – POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Partai Politik, LSM dan Media dalam rangka penanganan konflik sosial melalui Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial sebagaimana diamanatkan Undang – Undang No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan turunannya, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012.

Penanganan Konflik harusnya dilakukan secara komprehensif, responsif, integratif, efektif, efisien, akuntabel dan transparan serta tepat sasaran melalui langkah – langkah strategis dalam pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.

Untuk mewujudkan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.

Selanjutnya untuk mengukur keberhasilan dari pelaksanaan kegiatan rencana aksi pananganan konflik sosial tersebut dilakukan mekanisme disetiap tingkatan pemerintahan terhadap target keberhasilan rencana aksi dalam periode tertentu.

Hal yang diharapkan adalah terbangunnya kesepahaman, kesamaan, keterpaduan dan terciptanya koordinasi dan konsolidasi serta hubungan yang sinergis antar tim serta tersusunya rekomendasi dan saran kebijakan.

Sebagai acuan dalam rangka penanganan konflik. Ruang lingkup pelaksanaan koordinasi meliputi pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik.

Koordinasi penghentian konflik tidak termasuk koordinasi penanganan, penghentian kekerasan fisik oleh Polri.

Sedangkan koordinasi pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik diselenggarakan melalui sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi kebijakan serta penyusunan rencana aksi terpadu di tingkat kabupaten.

Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosual Tingkat Kabupaten, memiliki susunan keanggotaan, terdiri dari ;
Ketua. : Bupati
Wakil Ketua I, Sekda
II. Kapolres
III, Dandim
IV, Kajari
Sekretaris. Kaban Kesbang pol
I, Kabag Ops Polres
II, Kabag Ops Kodim
III, Kasi Intel kajari
Anggota Pejabat OPD dan Instansi vertikal sesuai kebutuhan.

Pelaksanaan tugas Tim Terpadu penanganan konflik sosial dapat melibatkan peran serta masyarakat.

Bupati wajib melaporkan penetapan status keadaan konflik skala kabupaten kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri dalam Negeri dan DPRD Kabupaten.

Bupati mengkoordinasikan pemulihan pascakonflik dalam rangka rekonsiliasi dan rekonstruksi sesuai dengan kewenangannya.

Atas nama pribadi dan keluarga saya mengucapkan Belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya korban bentrokan bung Nathan Kudubun dan Dirli Rusel.

Semoga arwah almarhum Nathan dan Dirli mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan.

Bersambung , Dampak dari penanganan dan penyelesaian lahan secara adat dan daya beli masyarakat yang semakin menurun.

Penulis Adalah Mantan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara