Efisiensi Belanja Dalam Konteks Pusat dan Daerah ( Harapan dan kekhawatiran )

Wabup malra ir. Petrus beruatwarin

Efisiensi Belanja Dalam Konteks Pusat dan Daerah ( Harapan dan kekhawatiran )

Oleh  : Ir. Petrus Beruatwarin M.Si

Dengan diberlakukan Instruksi Presiden ( Inpres ) RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Bekanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 tertanggal 22 Januari 2025 merupakan langkah spektakuler dan sebagai terobosan Pemerintahan saat ini,  Presiden RI Prabowo Subianto.

Efisiensi Belanja bukan pengurangan anggaran tetapi yang dimaksudkan adalah program dan kegiatan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang direalokasi ( dipotong / dipangkas, ditunda dan dicabut / ditiadakan ),  karena program dan kegiatan tersebut belum mendesak, tidak produktif. dan bukan merupakan skala prioritas serta tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam rangka merealisasikan kebijakan pemerintah tersebut, maka Menteri Keuangan RI mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan ( KMK ) Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Peraturan Besaran Alokasi Tranfer ke Daerah menurut provinsi, kabupateb / kota untuk efisiensi anggaran APBN 2025. sebagai turunan Inpres 1 / 2025 tertanggal 3 Februai 2025.

Kebijakan efisiensi ini tentu merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas belanja serta dapat memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi.
Keputusan ini menyasar enam jenis dana TKD yakni kurang bayar DBH, DAU, DAK Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana, Keistimewaan Yogjajarta serta Dana Desa.

KMK 29 / 2025 membagi alokasi keenam item TKD tersebut menjadi dana reguler dan dana cadangan. Pemerintah Daerah hanya bisa menggunakan dana reguler sementara dana cadangan dipangkas atau ditiadakan langsung oleh kementerian keuangan sesuai arahan diktum kedelapan KMK 29 / 2025 untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah.

Tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini adalah mencari peluang / sumber pendapatan lain seperti meningkatkan PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi serta menarik investor menanamkan modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan.

Langkah ini membantu pemeintah daerah menjawab kekhawatiran pihak tertentu terkait kebijakan pemangkasan anggaran tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong daerah agar lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan.

Dalam konteks tersebut sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri RI,  Tito Karnavian menerbitkan surat edaran ( SE ) tertanggal 23 Februari 2025 Tentang Penyesuain Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.  Efisiensi Anggaran daerah tersebut mengatur pembatasan belanja program dan kegiatan.

Selanjutnya hasil penghematan sebagian diahlikan ke Badan Gizi Nasional untuk pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan dan membiayai makan bergizi gratis ( MBG ).

Ketua Badan Gizi Nasional, ( BGN ) Dadan Hidayana mengatakan pemerintah daerah tidak wajib menyediakan anggaran untuk program MBG.( 28 Februari 2025 ).

Hai ini karena MBG merupakan program pemerintah pusat dan Presiden telah menyatakan biaya untuk program MBG cukup sehingga tidak ada kewajiban untuk daerah yang tidak mampu.

Berkaitan dengan itu, Kepala Daerah diminta agar secara cermat melakukan identifikasi dengan tetap memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan dan muatan substansi serta aspirasi masyarakat untuk mendukung delapan misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 program prioritas serta mendukung target pertumbuhan ekonomi mencapai delapan persen.

Kementerian Dalam Negeri terus memantau melalui sistem informasi pemerintahan daerah dan meminta DPRD dan masyarakat agar ikut serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah guna memastikan bahwa APBD benar – benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

Untuk itu, Menteri Keuangan RI,  Sri Mulyani Indrawati mendorong Kepala Daerah agar berinovasi membiayai pembangunan daerah tanpa harus sepenuhnya bergantung pada APBN dan APBD.

Pembiayaan inovatif melibatkan peran sektor swasta sebagai upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi seperti penyediaan air bersih ( PDAM ), pengelolaan sampah, layanan rumah sakit, hilirisasi ɓerbasis sumberdaya alam dll.

Selanjutnya untuk mengantisipasi skenario lanjutan pemangkasan anggaran, Pemerintah Daerah bersama DPRD melakukan rekonstruksi atas efisiensi belanja tahun 2025 agar menjadi baseline atau acuan dalam penyusunan rancangan APBD Tahun 2026 oleh pemangku kepentingan ( stake holder ) sebagai instrumen penting memajukan daerah.

Konsekwensinya, diiperkirahkan akan berdampak pada semua kementerian / lembaga dan daerah, , antara lain :

1.Sektor Pendidikan, kemungkinan berkurangnya anggaran untuk fasilitas pendidikan, program beasiswa, peningkatan kualitas guru dll.

2.Sektor Kesehatan, Pemangkasan anggaran dapat mempengaruhi layanan kesehatan dasar, pengadaan alat medis, program kesehatan preventif dlll.

3.Sektor ke PU – an, proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur seperti jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya mungkin ditunda atau dibatalkan.

4.Beberapa inisiatif sosial Kepala Daerah terutama yang bukan urusan wajib seperti dana hibah berpotensi mengalami penghentian.

5.Pembayaran gaji PPPK paruh waktu kenungkinan tidak mencukupi.

6.Pembayaran utang pemerintah daerah dilakukan secra bertahap.

Dengan berkurangnya alokasi dana TKD, Pemerintah Daerah diharapkan mengoptimalkan APBD dan mencari peluang / sumber pendapatan alternatif atau melakukan penghematan anggaran untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap optimal.

Awalnya pemangkasan anggaran diklaim hanya untuk program makan bergizi gratis ( MBG ) namun dalam perkembangan Presiden RI Prabowo Subianto dalam HUT Partai Gerindra Tahun 2025 menegaskan bahwa sebagian hasil pemangkasan anggaran akan dikelola oleh Danantara.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah meluncurkan Badan Pengelola Invesrasi ( BPI ) Daya Anagata Nusantara disingkat ” Danantara ” yang mempuyai tugas mengelola investasi di luar APBN dengan fokus investasi pada program prioritas nasional yang memberikan dampak besar bagi keberlanjutan perekonomian Indonesia.

Menyoroti pengawasan terhadap Danantara, bakal sulit dilakukan karena Pembina sekaligus penanggungjawab Danantara adalah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto .

BPK maupun KPK melakukan audit harus mendapatkan persetujuan DPR.

Semoga Dengan Kebijakan Efisiensi Belanja, Tahun 2025, masyarakat Indonesia maju dan sejahtera.

Penulis Adalah Mantan Sekretaris Daerah 10 Tahun dan Mantan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara