Ini Kronologis Penetapan dan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara Dari Kota Tual ke Kota Langgur
Penulis : Ir. Petrus Beruatwarin M.Si
Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara dari Tual di Wilayah Kota Tual ke Langgur di Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, bermula sejak Kota Tual ditetapkan menjadi daerah otonom baru ( DOB ) berdasarkan Undang – Undang RI Nomor. 31 Tahun. 2007 Tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku, surat tertanggal 10 Agustus 2007 dengan kronologi sebagai berikut :
1.Bahwa sejak Pengangkatan, Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Jabatan Ir. Anderias Rentanubun dan Drs. Yunus Serang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Periode 2008 – 2013 oleh Gubernur Maluku atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 8 Oktober 2008,
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara belum menyerahkan dokumen dan aset kepada Pemerintah Kota Tual namun oleh Pemerintah sebelumnya Bupati Maluku Tenggara 2003 – 2008, Herman A. Koedoeboen, SH. MSi telah menyerahkan kewajiban daerah sebagai kabupaten induk telah memberikan dana hibah sebesar Rp 10 Milyar selama 2 tahun berturut – turut dan telah terbayar sebesar Rp. 5 Milyar serta penyerahkan personil secara bertahap kepada Pemerintah Kota Tual sehingga Bupati dan Wakil Bupati periode 2008 – 2013 berkomitmen untuk mempercepat penyerahan dokumen dan aset kecuali rumah jabatan Bupati, Tanah dan Pandopo, rumah jabatan Wakil Bupati danTanah, gedung SKB dan gedung LPTQ.
Tim Aset yang dibentuk kedua pemerintahan sudah bekerja maksimal namun mengalami kendala karena aset yang belum diserahkan tersebut walaupun telah difasilitasi oleh Gubernur Maluku, Ibu Sekjen Kementerian Dalam Negeri bahkan BPK Ri Perwakilan Maluku dan KPK.
2.Dalam konteks tersebut, maka Walikota Tual maupun Ketua DPRD Kota Tual menyurati Bupati Maluku Tenggara mempertanyakan aset yang belum diserahkan maupun pembagian dana abadi namun tiidak ada kesepakatan antar pihak.
Selanjutnya Bupati Maluku Tenggara menyurati Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dengan Nomor 125.1 / 628. Perihal Permohonan Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara dari Tual Wilayah Kota Tual ke Langgur Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, surat tertanggal 3 April 2009.
3.Surat Gubernur Maluku kepada Bupati Maluku Tenggara dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 66. 1 / IV / 07 Tentang Cakupan Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara ( Kabupaten Induk ) yang semula 10 Kecamatan menjadi 6 Kecamatan, yaitu Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei Besar Selatan dan Kecamatan Kei Besar Utara Timur sedangkan Calon Kota Tual mencakup 4 Kecamatan, yaitu : Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kecamatan Pulau Tayando – Tam dan Kecamatan Pulau – pulau Kur, surat tertanggal 17 April 2007.
4.Surat Dukungan Pimpinan DPRD kepada Bupati Maluku Tenggara Tentang dukungan penuh DPRD terhadap Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara yang pengaturannya didahului dengan Peratura Daerah melalui surat Nomor 170 / 104, surat tertanggal 09 April 2009.
5.Keputusan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 09 / II / DPRD / 2009. Tentang Persetujuan DPRD tentang Penetapan Langgur menjadi Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara, surat tertanggal 10 April 2009.
6..Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara dari Wilayah Kota Tual ke Langgur di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, surat tertanggal 14 Juli 2009.
7.Surat Edaran Bupati Maluku Tenggara kepada Kepala Dinas / Badan /Kantor / Bagian, Direktur RSUD dan Para Camat Tentang Penetapan Langgur sebagai Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara untuk digunakan dan disosialisasikan, surat tertanggal 4 Agustus 2009.
8.Surat Bupati Maluku Tenggara kepada Gubernur Maluku dan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 / 2994 Tentang Usulan Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara, surat tertanggal 25 November 2009.
9.Surat Forum Percepatan Pengembangan Kei Besar ( FPPKB ) Nomor 06 / PPKB / 2010 kepada Bupati Maluku Tenggara dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tentang Penolakan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara di Langgur, surat tertanggal 14 Januari 2010.
10..Surat Bupati Maluku Tenggara kepada Gubernur Maluku Nomor 135 / Setda / 77 / 206 Tentang Perpindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara sambil menunggu Penetapan Peraturan Pemerintah, telah didahului dengan penetapan Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibukota dari Tual ke Langgur Wilayah Kecamatan Kei Kecil, surat tertanggal 19 Januari 2010.
11.Surat Bupati Maluku Tenggara tertanggal 7 Februari 2010 kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dan Pimpinan BUMN / BUMD Tentang Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 23 Januari 2010 dari Jalan Gajah Mada Nomor 2 Tual ke Jalan Jenderal Soedirman – Langgur dengan Penyerahan Kunci Kantor Bupati Maluku Tenggara disertai dukumen serta sebagian aset dan personil secara bertahap maupun menyelesaikan hibah sebesar Rp. 5 .Milyar sesuai amanat pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 2007 kepada Walikota Tual melalui Gubernur Provinsi Maluku dilanjukan dengan prosesi adat Jalan kaki oleh Gubernur, Bupati, Walikota dan PNS serta Honorer baik Kabupaten maupun Kota dari Kantor Walikota di Tual menuju Kantor Bupati Kabupaten Maluku Tenggara di Langgur ( menggunakan gedung kantor Dinas Kelautan dan Perikanan / sekarang sudah menempati gedung kantor Bupati yang baru Jln. Abraham Koedoeboen.
12.Surat Perintah Direktur Jenderal Pemerintahan Umum kepada Drs. Eko Subowo, MBA Direktur Wiltas dan Tim untuk melaksanakan Peninjauan Lapangan terhadap Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara di Provinsi Maluku, surat tertanggal 4 Maret 2010.
13.Penyampaian Laporan Kajian Lokasi Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pusat Pengembangan Potensi dan Profesi Tahun 2008 yang menempatkan Langgur Kecamatan Kei Kecil memiliki peringkat dan indeks tertinggi dibandingkan Elat Kecamatan Kei Besar dan Rumat Kecamatan Kei Kecil Timur serta dilengkapi sejarah nama Langgur sehingga ditetapkan Langgur yang berada di Kecamatan Kei Kecil sebagai Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara, surat tertanggal 12 Maret 2010.
14.Kabag Pemerintahan Setda Penyampaian Proposal Study Banding ke Kabupaten Badung Provinsi Bali. dan telah ditindaklanjuti, surat tertanggal 22 Maret 2010.
15.Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Maluku Nomor 155. 7 / 653 / PUM Tentang Proses Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, tertanggal 21 April 2010.
16.Surat Bupati Maluku Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri Tentang Laporan Perkembangan Proses Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku, tertanggal 23 April 2010.
17.Surat Gubernur Maluku kepada Bupati Maluku Tenggara Tentang Fasilitasi Penyelesaian Aspirasi Forum Percepatan Pengembangan Kei Besar ( FPPKB ), tertanggal 8 Juni 2010.
18.Surat Bupati Maluku Tenggara kepada Ketua Tim Percepatan Pengembangan Kei Besar ( FPPKP )Nomor 130 / 1876 / Setda Tentang Penetapan Lokasi Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara bukan saja berdasarkan keputusan DPRD akan tetapi atas kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pusat Pengembangan Potensi dan Profesi ( P3 Pro ) Tahun 2008. yang melakukan penelitian dan kajian secara komprehensip dan menyeluruh juga dilakukan tunjauan lapangan baik oleh tim dari Kemendagri maupun Kemenko Polhukam, surat tertanggal 31 Juli 2010.
19.Surat Menteri Dalam Negeri kepada Presiden RI Nomor 188. 31 / 321.3 = SJ Tentang Permohonan Persetujuan Rencana Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP ) Tentang Pemindahan Ibukota Kabypaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku, tertanggal 9 Agustus 2010.
20.Undangan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabag Hukum mengikuti rapat dengar pendapat bersama komusi A DPRD, tertanggal 21 Agustus 2010.
21.Surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Dalam Negeri Nomor B – 1000 / M. Sesneg / D – 4 / 08 / 2010 Tentang Persetujuan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP ) Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara dari Wilayah Kota Tual ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku, tertabggal 31 Agustus 2010.
22.Sebagai pedoman Surat Menteri Sekretaris Negara kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dan Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian Tentang Penyusunan Rancangan Undang – Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden, tertanggal 2 Maret 2010.
23.Undangan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Ri kepada Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala Bappeda, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Maluku Tenggara untuk membahas Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara.
Hasil rapat surat Bupati Maluku Tenggara Nomor 130 / 925 / Setda tanggal 23 April 2010, proses telah sesuai sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak politis, hukum dan keamanan yang merugikan serta merekomendasikan dilaksanakan rapat koordinasi di kantor Menkopolhukam. surat tertanggal 11 Oktober 2010
24.SuratGubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara, pada prinsipnya mendukung dan menyetujui penetapan Langgur sebagai ibukota Kabupaten Maluku Tenggara dan dimohon Menteri Dalam Negeri kiranya memproses lanjut Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibukota tersebut dengan Peraturan Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku, surat tertanggal 29 Oktober 2010
25.Rapat Ekspose Kajian Teknis Pemilihan Kecamatan Kei Kecil sebagai Calon Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara, oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan dihadiri oleh Ketua DPRD, Kepala Bappeda, Asisten Pemerintahan, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setda, surat tertanggal 19 November 2010.
26.Undangan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Karo Pemerintahan Provinsi Maluku dan Kabag Pemerintahan Setda untuk Finalisasi RPP tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara, surat tertanggal 28 Desember 2010.
27.Surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan kepada Gubernur Maluku Tentang Kunjungan Kerja Tim Kementerian Koordinator Bidang Polhukam ke Provinsi Maluku yang diketuai oleh Mayjen TNI Amiruddin Usman, surat tertanggal 19 Januari 2011.
28..Undangan Kementerian Hukum dan HAM kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk Pembulatan RPP tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku, surat tertanggal 4 Februari 2011.
Tim Kabupaten Maluku Tenggara terdiri dari Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda.
29.Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Dari Wilayah Kota Tual Ke Wilayah Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku ( Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5227 ).
Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara berkedudukan di sebagian Kecamatan Kei Kecil meliputi 9 Desa / Ohoi.
Penulis Adalah Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Dua Periode dan Mantan Wakil Bupati Malra.



