Manokwari, Tual News – Advokat dan Kuasa Hukum Deborayanti Nainggolan, saksi korban perkara pidana nomor :202/Pid.B/2024/PN.Mnk, memberikan apresiasi kepada Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Manokwari, Provinsi Papua Barat yang menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Fingky Darmawati (FD) alias Tari, dua tahun penjara.
” Saya memberi apresiasi kepada Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B yang telah menjatuhkan putusan (vonis) pidana terhadap terdakwa Fingky Darmawati (FD) alias Tari, ” Ungkap Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada media ini, Sabtu ( 29 / 3 / 2025 ).
Kata Yan, vonis itu telah dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Akhmad, S.H pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu, didalam sidang yang terbuka untuk umum.
” Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Manokwari Kelas I B menyatakan Terdakwa FD alias T telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum ( JPU), ” Ujarnya
Demgan demikian kata dia, Majelis Hakim memvonis terdakwa FD alias T pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
” Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Akhmad, SH menyatakan perbuatan terdakwa FD alias T bersama-sama dengan saudara Muhammad Adib Muamal (DPO) dan saudari Dian Astiti (DPO) pada rentang waktu tahun 2023 telah melakukan balik nama sertifikat rumah / tanah milik klienya Deborayanti Nainggolan menjadi atas nama Dias Astiti, ” Terangnya.
Kemudian oleh Hakim kata Yan, Terdakwa FD alias T mengajukan kredit ke bank dengan menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan kredit.
” Setelah kredit yang diajukan ke bank cair tanggal 11 Oktober 2023, Terdakwa FD alias T tidak membayar uang pembelian rumah pada klien saya Deborayanti Nainggolan sebesar Rp.140.000.000, ” Jelasnya.
Namun uang kredit atas nama Dian Astiti pada Bank BRI KCP Prafi oleh Dian Astiti atas suruhan Terdakwa FD alias T ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Terdakwa FD alias T lalu uang tersebut digunakan untuk keperluan Terdakwa.
” Sehingga tergambar Terdakwa FD alias T melakukan perbuatannya tersebut bersama-sama Muhammad Adib Muamal (DPO) dan Saudari Dian Astiti (DPO). masing – masing perbuatan berdiri sendiri, tapi masih dalam satu rangkaian perbuatan sama dan saling berhubungan, ” pungkasnya.
Selanjutnya kata Yan, pihaknya mendapat informasi kalau Saudara Terdakwa FD alias T masih berkeliaran di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Wanita Manokwari Kelas III.
” Untuk itu demi hukum, kami desak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk segera mengeksekusi Terdakwa FD alias T sesuai isi putusan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, ” Pintah Yan Christian Warinussy.