Manokwari, Tual News – Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Beatrick.S.A.Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo, telah memperoleh informasi dari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, mengenai telah dilimpahkannya berkas perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy-Merdey dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni ke Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Manokwari Jum’at (21/3) lalu.
Dalam keterangan pers tertulisnya kepada media ini, Sabtu ( 29 / 3 / 2025 ) PH kedua Terdakwa, Yan Christian Warinussy mengakui dengan penyerahan berkas perkara turut menandai digugurkannya permohonan praperadilan yang diajukan.
” Benar, informasi yang kami peroleh dari PN Manokwari, Kejari Teluk Bintuni sudah limpahkan berkas perkara itu ke pengadilan. Padahal kami sudah ajukan permohonan praperadilan atas nama kedua klien di PN Manokwari, ” Sorotnya.
Menurut PH Terdakwa, kendatipun sebenarnya menurut penafsiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 102/PUU-XIII/2015 terhadap pasal 82 ayat (1) huruf d, adalah terhadap frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa”. Artinya setelah sidang pertama saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di depan sidang pengadilan, ” Ungkapnya.
Diakui perkara klienya Beatrix.S.A. Baransano terdaftar dengan nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mkn.
Sedangkan klien Naomi Kararbo, perkaranya terdaftar dengan nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk.
” Sebagai Advokat, saya telah persiapkan segenap langkah pembelaan bagi kedua klien saya yang sesungguhnya menjalankan tugas administratif keuangan dalam pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, ” Ujarnya.