Tokoh Pemuda Kei Ajak Masyarakat Tolak Ranperda Pengakuan  dan Perlindungan Hukum Adat Evav

Img 20250325 wa0029

Langgur, Tual News- Salah satu tokoh pemuda Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Gerenz Ohoiwutun mengajak masyarakat menolak rancangan peraturan daerah ( Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kei Evav yang digodok eksekutif dan legeslatif.

” Sebagai generasi muda yang memiliki tanggung jawab terhadap masa depan masyarakat Kei Evav, kami secara tegas menolak  Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kei Evav, ” Tegas Ohoiwutun dalam keterangan Pers yang diterima media ini Selasa ( 25 / 3 / 2025 ).

Menurut Gerenz, sikap ini bukan tanpa alasan, namun berdasarkan analisis mendalam terhadap berbagai dampak yang berpotensi merugikan masyarakat adat Kei secara luas.

Dia menguraikan beberapa alasan yang  penting untuk diperhatikan yakni :

1. Penyusunan Raperda dilakukan tanpa adanya partisipasi masyarakat

Kami menilai  proses penyusunan Raperda ini dilakukan tanpa konsultasi yang luas dan mendalam dengan masyarakat adat Kei Evav.

Sebagai masyarakat hukum adat yang memiliki nilai dan struktur sosial yang khas, seharusnya penyusunan regulasi ini mengutamakan prinsip musyawarah dan mufakat dengan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya segelintir kelompok tertentu.

2. Raperda yang disusun Berpotensi Mengancam Kearifan Lokal dan Struktur Sosial Adat

Masyarakat Kei Evav telah lama hidup dalam sistem adat yang kuat, di mana hak ulayat, kepemimpinan adat, serta norma-norma sosial telah diatur secara turun-temurun.

Kehadiran Raperda ini justru bisa berisiko mengubah dan mencampuri mekanisme adat yang sudah berjalan dengan baik, sehingga timbul ketidakseimbangan dalam tatanan sosial masyarakat.

3. Raperda Tidak Memberikan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Secara Menyeluruh

Alih-alih memberikan perlindungan, Raperda ini justru dapat membuka celah eksploitasi terhadap hak ulayat dan sumber daya alam masyarakat adat.

Jika Raperda ini tidak dirancang dengan baik, ada kemungkinan besar kepentingan pihak luar dapat lebih diutamakan dibandingkan kesejahteraan masyarakat Kei Evav sendiri.

Oleh karena itu, kami meminta adanya kajian ulang secara komprehensif sebelum aturan ini diberlakukan.

4. Raperda menjadi Potensi Konflik Internal Akibat Pengaturan yang Tidak Jelas

Kami khawatir  aturan dalam Raperda ini akan memecah belah masyarakat adat, terutama dalam hal siapa yang diakui sebagai bagian dari masyarakat hukum adat dan bagaimana pembagian hak-hak mereka.

Jika terjadi konflik kepentingan antara kelompok masyarakat tertentu, maka Raperda ini justru bisa menjadi sumber ketegangan di tengah masyarakat Kei Evav.

5. Mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah untuk Membatalkan Raperda Ini.

Berdasarkan berbagai alasan di atas, Ohoiwutun minta DPRD Maluku Tenggara dan Pemerintah Daerah untuk membatalkan pembahasan Raperda tersebut dan membuka ruang diskusi yang lebih luas bersama masyarakat adat Kei Evav.

” Jika memang ada kebutuhan regulasi yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, maka penyusunannya harus benar-benar melibatkan seluruh unsur masyarakat secara transparan dan demokratis, ” Pintahnya.

Kata Ohoiwutun, sebagai pemuda Kei Evav, dirinya akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat agar tetap dihormati dan dijaga sesuai nilai – nilai budaya yang telah diwariskan para leluhur Kei.

” Kami menolak regulasi yang justru berpotensi merugikan masyarakat dan menuntut adanya kebijakan yang benar-benar berpihak  kepada kepentingan masyarakat Kei Evav secara menyeluruh, ” Tegasnya.