Tual News – Patut diduga kasus rekayasa surat yang dilakukan tiga oknum penyidik Polres Tual berujung pengaduan pelapor Abdul Halik Roroa sampai di tangan Kapolri.
Dalam konferensi pers di Kota Tual selasa malam ( 22 / 4 / 2025 ), Abdul Halik Roroa sebagai pelapor, didampingi Kuasa Hukum, Lukman Matutu, S.H memaparkan kronologis kasus ini.
Dalam kronologis yang disampaikan, dugaan rekayasa surat dilakukan dua oknum penyidik Satreskrim Polres Tual yakni H.S ( Kasat Reskrim saat itu ) bersama satu penyidik pembantu berinisial S yang menyiapkan konsep redaksi surat untuk ditandatangani Kapolres waktu itu..
Abdul Halik Roroa mengaku surat Nomor: B/ 368 / VI / 2020, perihal permohonan data keterangan lulus atas nama Hasim Rahajaan, tertanggal 17 Juni 2020.
” Surat itu terlihat janggal dan aneh, karena pada perihal permohonan data keterangan lulus atas nama Hasim Rahajaan, seharusnya memintakan data – data perkuliahan hingga lulus sarjana, namun hal ini tidak dilakukan malahan penyidik bertindak seakan – akan sebagai Kuasa Hukum terlapor, akibat faktor X, ” Sorot Roroa.

Diakui dalam surat tersebut butir 3, menyebutkan selanjutnya guna kepentingan pemeriksaan di tingkat penyelidikan, mohon kiranya Rektor dapat membuat surat keterangan nama Hasim Rahajaan sebagai alumni dari Universitas Azzahra pada fakultas hukum.
” Hal ini dilakukan penyidik, karena ternyata saudara Hasim Rahajaan terlebih dahulu mendatangi kampus dengan sejumlah cara dan rekayasa, sehingga kampus mengeluarkan surat keterangan secara pribadi kepada Hasim Rahajaan, tanpa dibeck up dengan data – data perkuliahan hingga lulus sarjana, ” Ungkapnya.
Roroa mengaku dibalik semua rekayasa penanganan pengaduan / laporan pelapor, tercipta lagi rekayasa baru oleh tiga oknum penyidik Polres Tual dengan hanya melakukan penghentian penyelidikan atas pengaduan pelapor.
” Ketiga oknum penyidik itu merekayasa kasus, menerima laporan balik dari terpadu/ terlapor Hasim Rahajaan, bahwa pelapor telah memfitnah saudara Hasim Rahajaan, lalu secepat kilat menetapkan pengadu / pelapor sebagai tersangka, ” Ujarnya.
Padahal kata Roroa, pihaknya melalui Kuasa Hukum telah mengajukan protes dengan bersandar pada UU LPSK pasal 10 ayat 2 berbunyi” Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi korban, saksi pelaku atau pelapor atas kesaksian atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan telah diputus pengadilan atau memperoleh kekuatan hukum tetap.
” Namun keberatan Penasehat Hukum itu tak digubris oleh ketiga oknum penyidik, malahan menantang, jika nanti tidak terbukti kami siap bertanggungjawab dan akhirnya berlanjut ke pengadilan, ” Sorotnya.
Kata Roroa, melalui putusan Pengadilan Negeri Tual, Nomor perkara : 10 / Pid.B/ 2023/ PN Tul, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak – hak terdakwa, dalam kemampuan, harkat dan martabatnya.
” Atas putusan ini, JPU ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun MA melalui putusan Nomor: 1405 / K / Pid / 2023 telah menguatkan putusan Pengadilan dan menolak permohonan kasasi dari JPU Kejaksaan Negeri Tual, ” Jelasnya.
Dijelaskan, dengan adanya putusan pembebasan dirinya sebagai terdakwa, dimana salah satu pertimbangan hukum PN Tual halaman 48, alinea ketiga menyatakan, menimbang, bahwa dugaan peristiwa tindak pidana tersebut, didukung pula dengan adanya suatu alat bukti surat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu.
Dikatakan terhadap surat tersebut yaitu surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah III Jakarta, Nomor: 1174 / LL3 / KR / 2020 tanggal 04 Mei 2020, tidak pernah dicabut keberlakuanya.
” Maka terdakwa telah memperoleh bukti permulaan cukup untuk dapat menduga saksi Hasim Rahajaan, sehingga laporan terdakwa adalah beralasan hukum dan memunculkan hak dan kewajiban terdakwa sebagai warga negara, ” Terangnya.
Kuasa Hukum Surati Kapolres
Menurut Roroa, dari putusan tersebut Kuasa Hukumnya menyurati Kapolres mohon pemberian sanksi tegas atas pelanggaran kode etik penyidik Polres Tual dan meminta segera melakukan proses penyelidikan atas laporan polisi nomor: STPL / 137 / V / 2020 / Maluku/ Res Malra tanggal 15 Mei 2020.
” Surat itu tembusanya disampaikan juga kepada Presiden, Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Irwasum, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Maluku, ” Ujarnya.
Dir Propam Polda Maluku Menjawab Aduan
Diakui, karena laporan pengaduan sampai kepada Kapolri, Bareskrim dan Kadiv Propam Mabes Polri, sehingga akhirnya dijawab Dir Propam Polda Maluku melalui surat Nomor: R / 181 / IV/ WAS 2.4 / 2023 / Bidpropam.
Kata Roroa, surat klarifikasi rahasia, perihal SP2HP yang ditujukan kepada Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum menyebutkan kalau Surat pengaduan sudah ditindaklanjuti, dengan kesimpulan terhadap Aipda SK ( PS. Kanit I Satreskrim Polres Tual) terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan akan diproses lanjut oleh Sippropam Polres Tual.
Selain itu kata dia dalam surat Dir Propam Polda Maluku itu meminta pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tual agar membuka kembali kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dengan menerapkan pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS.
( Bersambung Lagi Edisi Berikutnya)