Miris, Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Teluk Bintuni 2019 Jalan Ditempat

Teluk Bintuni, Tual News  –  Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari,  Yan Christian Warinussy, S.H  menyampaikan keprihatinan atas pola penegakan hukum dalam memberantas kejahatan Pidana Korupsi di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

” Terbukti, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019/2020, hingga saat ini jalan ditempat, ” Sorot Yan Christian Warinussy, S.H, dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada media ini minggu ( 27 / 4 / 2025 ).

Yan mempertanyakan penegakan hukum kasus ini, padahal dalam proses hukum perkara tersebut sudah pernah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Advokat Yan Christian Warinussy
Advokat Yan Christian Warinussy, S.H 

Bahkan kata dia, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Stevy Stollane Ayorbaba, S.H, M.H pernah menyatakan kalau tersangka dalam perkara tersebut berjumlah lebih dari 1  orang ?.

” Hal itu disampaikan kepada sejumlah media  tanggal 13 Desember 2023, ” Ujarnya.

Kata Yan, pernyataan Ayorbaba tersebut dikemukakan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni melakukan penggeledahan di kantor KPU Teluk Bintuni  tanggal 5 Desember 2023 lalu.

”  Saat itu terdapat 13 koli dokumen yang diamankan dari Kantor KPU Teluk Bintuni ke kantor Kejari Teluk Bintuni, ” Ungkapnya.

Kegiatan Penggeledahan dimaksud, menurut Yan Christian Warinussy,  didasarkan pada amanat pasal 33 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

” Itu artinya terdapat indikasi bukti lebih dari cukup bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni saat ini, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH untuk tanpa lasan apapun dapat segera meningkatkan tahap pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Hibah bagi KPU Teluk Bintuni tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, ” Pintahnya.

Yan juga menyoroti pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Papua Barat,  Abun Hasbullah Syambas, SH, MH kalau proses penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KPU Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2019 tersebut tidak berhenti dan akan diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

” Penting saat ini, masyarakat banyak di Negeri Sisar Matiti Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat menunggu ketegasan dan keberanian seorang Jaksa Orang Papua Asli bernama Jusak Elkana Ajomi, SH, MH selaku Kajari Teluk Bintuni untuk mengeluarkan Sprindik Baru serta menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KPU Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019/2020 yang sudah “beku” lebih dari setahun sejak Desember 2023 tersebut, ” Pungkasnya.