Warga Resah DD Ohoi Yatwav Malra Enam Tahun Tertutup,  Inspektorat, Polisi dan Jaksa Posisi ?

Img 20250412 wa0034

Langgur, Tual News  – Warga masyarakat di Desa / Ohoi Yatwav, Kecamatan Kei Kecil Barat ( KKB ), Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku sangat resah dengan kepemimpinan Kepala Desa  / Ohoi Yatwav yang selama enam tahun anggaran sejak 2019 – 2024 tertutup dalam pengelolaan dana desa ( DD).

Hal ini disampaikan warga masyarakat yang juga Mantan Sekretaris Desa /Ohoi Yatwav, Daniel Wemaf dalam wawancara bersama media ini di Langgur, Jumat ( 11 / 4 / 2025 ).

” Pengelolaan DD Ohoi Yatwav tertutup, dan tidak berlandaskan aturan penggunaan serta pertanggungjawaban DD, ” Ungkapnya.

Menurut Daniel, Kepala Ohoi Yatwav sangat tertutup dalam pengelolaan DD, tidak melibatkan masyarakat dalam penggunaan dan pertanggungjawaban DD Ohoi Yatwav.

” DD Ohoi Yatwav selama lima tahun dikelola, dan dipertanggungjawabkan oknum – oknum diluar, tidak tidak tinggal di kampung, ” Katanya.

” Contohnya, gedung PAUD yang dibangun dengan dana PNPM sudah menjadi azet Ohoi, harusnya dikelola Pemerintah Ohoi untuk pendidikan anak usia dini. Namun yang terjadi di Ohoi Yatwav, tidak ada aktifitas belajar – mengajar di PAUD, tapi anggaran PAUD dicairkan setiap tahun, ” Ujarnya.

Sama halnya dengan Sekretaris Desa ( juri tulis ) Ohoi Yatwav selama tiga tahun kosong, namun insentif Sekretaris Ohoi Yatwav dibayarkan Kepala Ohoi setiap tahun anggaran.

” Selama ini tidak ada aktifitas pemerintahan desa di ohoi Yatwav, katong kaget uang cair, habis itu kaget lagi uang DD sudah habis, ” Sorotnya.

Daniel mengaku sejak tahun anggaran 2019 – 2023, Kantor Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara tidak pernah turun di Ohoi Yatwav melaksanakan audit penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DD, nanti setelah ada laporan pengaduan masyarakat, tim Inspektorat turun di Ohoi Yatwav.

” Kepo Ohoi Yatwav selama ini tidak pernah melibatkan masyarakat dalam realisasi dan pertanggungjawaban DD. Biasanya pendamping dana desa kecamatan yang buat LPJ Ohoi Yatwav, ” Urainya.

Kata Daniel, alokasi DD Ohoi Yatwav tahun 2023 berkisar Rp 640 juta sekian, tapi tidak ada realisasi pembangunan fisik, pemberdayaan ekonomi masyarakat dll.

” Kepala Ohoi Yatwav kelola sendiri DD tanpa dilandasi aturan perundang-undangan tentang dana desa, ” Sorotnya.

Dia berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan atas indikasi penyalahgunaan dan pertanggungjawaban DD Ohoi Yatwav selama enam tahun terakhir, karena masyarakat hanya menjadi penonton.

Kemenkeu dan Dirjen Pajak  RI  Rilis Banyak Ohoi di Malra Lima Tahun Tak Bayar Pajak DD 

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, sangat miris sudah memasuki lima tahun anggaran, sejak tahun 2020 – 2024,  ditemukan puluhan desa / ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara belum menyetor pajak Dana Desa ( DD ).

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, atas kondisi tersebut, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku lewat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon menyurati tertulis Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Badan Keuangan serta Azet Daerah ( BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara untuk segera menindaklajuti hal ini.

Surat resmi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Dian Savitri Esthi Wardani, Nomor : S – 1561 / KPP. 1801/ 2024, tanggal 23 Desember 2024, sifat segera, dengan perihal,  pengawasan dana desa Kabupaten Maluku Tenggara melampirkan nama desa / Ohoi yang belum menyetor pajak dana desa sejak tahun 2020 – 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon melaporkan, berdasarkan sistem informasi penerimaan negara ( MPN ) hingga tanggal 23 Desember 2024, diketahui masih terdapat banyak Desa atau Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara yang belum melakukan kewajiban penyetoran pajaknya.

Kata Dian, jumlah setoran pajak tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 72 persen, dari setoran pajak tahun 2023.

” Adapun secara total untuk DIPA satker Kabupaten Maluku Tenggara sampai 30 November 2024, penyerapan 64 persen dan setoran pajak sebesar Rp 20.959.503.681, ” Jelasnya dalam surat tertulis itu.

Sementara kata Dian, khusus untuk setoran pajak dana desa sampai tanggal 20 Desember 2024, setoran pajak sebesar Rp 232.032. 606.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon minta bantuan dan dukungan Inspektorat, BPMPD dan BKAD untuk dapat memberikan bimbingan dan pengawasan kewajiban perpajakan atas realisasi pencairan pagu serta realisasi penggunaan dana desa ( DD ) dan alokasi dana desa tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023 serta 2024.

Dalam lampiran surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, menyebutkan masih terdapat banyak Desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara belum menyetor pajak dana desa sejak tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024, sehingga harus ditindaklanjuti dan mendapat klarifikasi setiap Ohoi untuk menyetor kewajiban pajak tersebut.

Plt Kadis BPMPD PPA Kabupaten Maluku Tenggara, Kace Rahayaan yang dikonfirmasi via whatsaap mengakui setelah Natal baru akan mengecek secara detail nama Desa / Ohoi yang belum melaksanakan kewajiban penyetoran pajak dana desa selama lima tahun tersebut.

Sementara Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, Silver Leatemia yang dikonfirmasi selasa malam ( 24  / 12 / 2024 ) membenarkan surat resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon.

” Kalau sesuai  isi surat yang dimaksud memang seperti itu, ” Jelasnya.

Kata Leatemia,  untuk surat dari Kantor Pajak, akan dijadikan sebagai sumber informasi dan bahan pembanding Inspektorat dalam melakukan tugas pengawasan.

” Terkait besaranya kami harus verifikasi kembali, karna sesuai surat besaran pajak itu sepertinya dihitung dari pagu, ” Ujarnya.

Dia menegaskan, Inspektorat akan melihat kembali berdasarkan kronologis transaksi yang dikenai pajak setiap desa / Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara.

Sementara dari lampiran  dokumen Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak RI, tercatat Ohoi Yatwav, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara belum menyetor kewajiban pajak dana desa sejak tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.

Ohoi Yatwav tercatat menyetor pajak DD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 5. 121.523 dan penyetoran pajak DD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2.027.029.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Ohoi Yatwav belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait hal ini.