Langgur, Tualnews.com – Akhirnya tiga tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan yang terjadi, Rabu Tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIT, bertempat di Ohoi Selayar, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, secara resmi diserahkan Satreskrim Polres Maluku Tenggara kepada JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk diproses hukum sesuai ketentuan berlaku.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma S.P, didampingi Kasat Reskrim, IPTU Barry Talabessy, S.Pd.SH.MH, dalam Rilis Pers yang diterima Tualnews.com, Jumat ( 23 / 5 / 2025 ) membenarkan penyerahan tiga tersangka dari Ohoi Selayar itu.
” Benar, polisi serahkan tiga tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, ” Ungkapnya.
Kapolres merin̈ci perkara tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan dilakukan para tersangka masing-masing, sdr. S R Alias Ipul, sdr. T R Alias T dan sdr. A R Alias O.
” Ketiga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sdr. S M Alias M dan sdr. S R M Alias R dengan cara, para tersangka mengunakan parang, lalu masing-masing melakukan pembacokan terhadap para korban SM alias M, akibatnya mengenai bagian samping sebelah kanan kepala sebanyak 1 (satu) kali, dada sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, siku sebelah kanan sebanyak 1 (satu) dan punggung kiri bagian atas sebanyak 1 (satu) kali, ” Terangnya.
Sedangkan terhadap korban sdr. S R M Alias R, kata Kapolres, para tersangka melakukan pembacokan mengenai pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak (4) kali dan bagian dagu sebanyak (1) kali.
Kapolres Maluku Tenggara mengakui, berdasarkan kronologis.
para tersangka sdr. S R Alias Ipul, sdr. T R Alias T dan sdr. A R Alias O sambil memegang sebilah parang pada masing-masing tangan sebelah kanan lalu berlari ke arah ujung Desa / Ohoi Selayar membacok kedua korban.
” Setelah itu kedua korban dilarikan ke RS.Karel Satsuibun, untuk pertolongan medis, menggunakan mobil truck L300, ” Jelasnya.
Diakui, motif pembacokan tersebut dilakukan karena para Tersangka membela ibu kandung mereka dari para korban.
” Dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Tual, penyidik telah memenuhi petunjuk JPU, kemudian berkas perkara di nyatakan lengkap (P-21), ” Ujarnya.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan, pada Kamis ( 22 / 5 / 2025 ), para tersangka yakni sdr. S R Alias Ipul, sdr. T R Alias T dan sdr. A R Alias O telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Maluku Tenggara menerangkan akibat perbuatan tindak pidana itu, para Tersangka diancam Pasal kekerasan Bersama Terhadap Orang dan atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat adalah perbuatan melanggar Hukum sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan/ atau ayat (2) ke-1e dan/ atau ke-2e KUHPidana dan/ atau Pasal 351 (1) dan/ atau ayat (2) KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara.
” Kami menghimbau kalangan pemuda untuk menjaga Kamtibmas dengan tidak membawa sajam, apalagi menggunakan senjata tajam untuk melakukan kekerasan karena harus menghadapi dengan konsekuensi hukum berat, ” Imbuhnya.