Dalam Nota Pembelaan, PH Minta Terdakwa  Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Perkim Papua Barat Dibebaskan 

Manokwari, Tual News- Penasihat Hukum Terdakwa Bambang Pramujito dan Terdakwa D.A.Winarta meminta  kedua kliennya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU  ) Mustar, S.H, M.H dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Penegasan ini disampaikan Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pandudaya dan rekan.

” Kami memohon agar kedua Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan demi hukum, ” Pintah PH kedua Terdakwa, Yan Christian Warinussy, S.H dalam nota pembelaan  yang dibacakan dihadapan  Majelis Hakim pada sidang dugaan Tipidkor Pembangunan Kantor Perkim Papua Barat 2017, yang diterima media ini, Selasa ( 6 / 5 / 2025 ).

Sebelumnya,  Terdakwa Bambang Pramujito didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai diancam  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Dalam nota pembelaan terhadap Terdakwa Bambang Pramujito setebal 72 halam tersebut, Advokat Yan Christian Warinussy, S.H dan tim Penasihat Hukum berkesimpulan,   kliennya yaitu Terdakwa Bambang Pramujito tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki kewenangan melakukan, menyuruh melakukan, dan  turut serta melakukan perbuatan sehingga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan Terdakwa Bambang Pramujito tersebut.

Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga mengkaji  unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai mana di dakwa JPU terhadap terdakwa Bambang Pramujito, tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dikatakan, Tim Penasihat hukum sudah melakukan analisa yuridis,  karena salah satu syarat di dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, ternyata  Terdakwa Bambang Pramujito telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahap III sesuai kontrak.

” Bahkan telah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor : 47/XII/PSK/PAN-PPHP/PRKP-PB/2017, ” Jelasnya.

Sehingga kata Yan, fakta  Terdakwa Bambang Pramujito tidak dapat dikategorikan sebagai orang memiliki tujuan untuk mengurungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,

” Karena dalam fakta di persidangan Terdakwa Bambang Pramujito telah menyelesaikan pekerjaannya. Fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan di muka persidangan oleh JPU Kejati Papua Barat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Provinsi Papua Barat atas kegiatan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 Nomor : X.700.04/25/Riksus/IT-Provinsi.PB/2020, tanggal 14 Juli 2020, ” Terangnya.

Diungkapkan dari hasil pemeriksaan,  ditemukan beberapa item yang belum terpasang, padahal pada  persidangan perkara a quo terungkap fakta kalau pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat telah selesai.

” Tahun 2018 gedung tersebut telah siap ditempati. Namun karena disaat tersebut (2018) belum terdapat aliran listrik masuk ke panel listrik di gedung itu, sehingga belum ditempati oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat. Akibatnya, keadaan gedung menjadi terbengkalai dan segenap item yang sudah selesai dikerjakan dan terpasang di dalam gedung tersebut dijarah atau dicuri  oknum tidak bertanggung jawab, ” Ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia  Inspektorat Provinsi Papua Barat baru melakukan pemeriksaan dan penghitungan  tahun 2020 atau dus tahun setelah pekerjaan selesai dikerjakan oleh Terdakwa Bambang Pramujito dan perusahaan PT.Trimese Perkasa KSO CV.Maskam Jaya.

Sementara itu, dalam Nota Pembelaan Tom Penasihat Hukum untuk Terdakwa D.A.Winarta, ditegaskan Terdakwa D.A.Winarta tidak terlibat dalam proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tahap III Tahun 2017.

” Terdakwa Winarta juga sama sekali bukan pihak yang menerima pengalihan pengerjaan proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III tahun 2017 dan tidak pernah meminjam CV.Maskam Jaya atau PT.Trimese Perkasa untuk mengikuti tender proyek pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III tahun 2017,” Jelasnya.

Selain itu kata Yan, tidak ada satu saksi  yang memberikan keterangannya untuk dapat membuktikan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Terdakwa Winarta.

”  Tim Penasihat Hukum Terdakwa D.A.Winarta meminta agar kliennya  dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” Pintahnya.

Pada kesempatan ini, Tim Penasihat Hukum memohon  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang diketuai Hakim Helmin Somalay, S.H, M.H dapat memulihkan hak Terdakwa Bambang Pramujito dan Terdakwa D.A.Winarta dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memulihkan nama baik kedua terdakwa.

” Tim Penasihat Hukum Terdakwa  memohon agar Majelis Hakim memerintahkan JPU Kejari Papua Barat untuk mengeluarkan Terdakwa Bambang Pramujito dan Terdakwa D.A.Winarta dari penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari segera setelah putusan  perkara ini dibacakan, ” Pintah Advokat Yan Christian Warinussy, S.H.

Atas nota pembelaan Tim Penasihat Hukum kedua Terdakwa tersebut, Majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU menanggapi (replik) pada sidang lanjutan hari Selasa (6/5) dan ditanggapi lanjut (duplik) oleh Tim Penasihat Hukum para terdakwa juga di hari yang sama, Selasa (6/5).