Papua Barat, Tualnews.com -Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy, S.H, mengingatkan Gubernur Papua Barat melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Papua Barat, Ir.Thamrin Payapo untuk segera memproses pengangkatan dan pengukuhan Calon Tetap Pengganti Antar Waktu Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat ( MRPB) atas nama Sonya Florentina Hindom dari Kabupaten Fakfak.
” Hal ini sesuai Keputusan Bupati Fakfak Nomor : 200.1.1-200 Tahun 2023, secara implisit menyebutkan nama Sonya Florentina Hindom sebagai calon anggota tetap urutan kedua dari unsur perempuan MRPB periode tahun 2013 – 2028, ” Ungkapnya dalam keterangan tertulisnya via whatsaap yang diterima Tualnews.com, Sabtu malam ( 17 / 5 / 2025 ).
Dengan demikian kata Sekjen DAP, posisi Ibu Hindom sangat jelas berdasarkan hukum, apalagi yang bersangkutan juga memperoleh dukungan dari Dewan Adat Suku Mbaham mata Fakfak berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 0053/EXT-DEAMAFA/V/2025, tanggal 02 Mei 2025, ditanda tangani Ketua Dewan Adat Suku Mbaham Mata, Demianus Tuturop.
” Secara hukum, politik dan hukum adat Papua, khususnya Suku Mbaham Mata Fakfak, Ibu Hindom memiliki dasar hukum sah untuk dilantik sebagai Anggota MRPB Periode tahun 2023-2028, Pengganti Antar Waktu Wilayah Adat Bomberay, ” Tegasnya.