Dua Laporan Aduan Roroa Mangkrak di Polres Tual, Kapolri Diminta Turun Tangan 

Tual News – Sudah melewati satu tahun, dua laporan pengaduan dari pelapor, Hi. Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum mangkrak di meja Kapolres Tual.

Hal ini terus dipertanyakan pelapor yang juga seorang Advokat senior, Abdul Halik Roroa bersama Kuasa Hukum, Lukman Matutu, S.H.

Roroa dalam laporan tertulis kepada Tualnews.com, Sabtu ( 10 / 5 / 2025 ) meminta tindakan tegas Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan kepada Kapolres Tual dan Kasat Reskrim untuk segera menindaklajuti laporan pengaduan masyarakat dengan melakukan gelar dua  perkara yang dilaporkan.

Dalam surat resmi kepada Kapolres Tual tanggal 5 Februari 2024, Advokat Roroa melampirkan tiga alat bukti yang menjadi dasar bagi penyidik untuk segera memproses dan menindaklajuti dua laporan pengaduan yang masuk yaitu laporan pengaduan dugaan tindak pidana menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau  vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( SISDIKNAS).

Ini bukti laporan pengaduan Abdul Halik Roroa di Polres Tual
Ini bukti laporan pengaduan Abdul Halik Roroa di Polres Tual

Sedangkan laporan pengaduan kedua, kata Roroa,  yang sudah diterima Kapolres Tual tanggal 5 Februari 2024 yakni laporan pengaduan dugaan tindak pidana memfitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 220 jo Pasal 310 ayat 1, pasal 311 ayat 1 jo Pasal 317 ayat 1 KUHAPidana dengan Teraduh atas nama Hasim Rahajaan.

Advokat Roroa mengakui dalam dua laporan pengaduan resmi yang sudah diterima Kapolres Tual, dirinya melampirkan tiga alat bukti yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan laporanya itu.

Dia merinci tiga alat bukti yang dilampirkan  dalam laporan pengaduan yang diterima Kapolres Tual yakni

1. Surat penetapan Nomor  : S. Tap / 63 / XI/ 2022 / Reskrim tentang peralihan status dari saksi menjadi tersangka tanggal 7 November 2022.

2. Putusan Pengadilan Negeri ( PN ) Tual Nomor: 10 / Pid. B / 2023 / PN Tul,  tanggal 16 Agustus 2023.

3. Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agugg RI Nomor: 1405 K / Pid/ 2023 tanggal 30 November 2023.

Penyidik Jadwalkan Gelar Perkara di Polda Maluku 

Roroa mengaku selama kurang lebih enam bulan, sejak 31 Mei 2024, Reskrim Polres Tual tidak menyampaikan laporan perkembangan hasil penyelidikan, sehingga pelapor dan Kuasa Hukumya mendatangi Polres Tual beberapa kali untuk mempertanyakan kelanjutan perkara tersebut.

Akhirnya kata dia, tanggal 7 November 2024, Kasat Reskrim Polres Tual melalui surat Nomor: B / 220 / XI/ Res.1.9 / 2024/ Reskrim, tentang pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan ( SP2HP) menyebutkan perkembangan hasil penyelidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara tanggal 5 November 2024.

” Adapun hasil gelar perkara terhadap laporan pengaduan saudara belum dapat dinaikan ke tahap selanjutnya, karena untuk mendapatkan saran / pendapat, penyidik jadwalkan gelar perkara di tingkat Direktorat Reskrimum Polda Maluku, ” Ungkap Kasat Reskrim Polres Tual dalam SP2HP yang diterima pelapor Abdul Halik Roroa, S.H M.Hum.

Roroa mempertanyakan profesionalisme  penyidik Polres Tual dalam menangani laporan pengaduan masyarakat, apalagi sampai melaksanakan gelar perkara di Polda Maluku.

” Surat Reskrim Polres Tual tanggal 7 November 2024, dengan pokok akan dilakukan gelar perkara ke Polda Maluku, sangat memungkinkan adanya dugaan terjadi lagi rekayasa gelar perkara ini, ” Sorot Advokat Senior Abdul Halik Roroa, S.H M.Hum.

Roroa memohon kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar kiranya mengambil alih proses penanganan perkara atau setidaknya dapat memerintahkan agar perkara ini segera dituntaskan, karena mengingat perkara tersebut sudah memakan waktu lima tahun yang penuh tendensi kepentingan.