MANOKWARI, Tualnews.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan Nomor Register 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mnk yang menjerat terdakwa berinisial HMRT mulai memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Manokwari.
Sidang yang digelar pada Kamis (21/5) dan dilanjutkan pada Selasa (2/6) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnomodjati, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan setebal 23 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penasihat Hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, keterangan tertulis kepada media ini, menjelaskan kliennya didakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses distribusi beras Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut surat dakwaan, kata Warinussy, HMRT yang berperan sebagai transportir pengangkutan beras ASN dari Manokwari menuju Teluk Bintuni diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
” Jaksa mendakwa terdakwa dengan ketentuan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” Ungkapnya.
Namun demikian, penasihat hukum menegaskan bahwa kliennya pada dasarnya hanya diminta membantu mengurus proses pengiriman beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni melalui jalur transportasi darat dari Manokwari ke Bintuni.
“Dalam dakwaan disebutkan klien kami diduga menjual sebagian beras ASN yang sedang dalam proses pengangkutan sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara. Namun seluruh fakta hukum terkait tuduhan tersebut akan diuji secara terbuka dalam persidangan,” ujar Warinussy.
Ia menambahkan sebagai penasihat hukum, pihaknya berkomitmen mengawal seluruh tahapan proses peradilan guna memastikan hak-hak terdakwa terlindungi dan prinsip peradilan yang adil tetap ditegakkan.
“Kami akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum terhadap terdakwa HMRT hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum,” tegasnya.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut distribusi beras ASN di Kabupaten Teluk Bintuni yang diduga mengalami penyimpangan dalam proses pengangkutan.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk menguji seluruh dalil yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pembelaan dari pihak terdakwa.